15 April 2025

Get In Touch

Nilai Transaksi Judi Online Cs Tembus Rp600 Triliun, Anggaran Bangun IKN Lewat

Ilustrasi judi kasino (Ist)
Ilustrasi judi kasino (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) -Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan pada kuartal I/2024 tahun ini menembus Rp600 triliun, termasuk untuk judi online.

Nilai tersebut lebih tinggi anggaran untuk bangun Ibu Kota Negara (IKN) yang senilai Rp466 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah melaporkan hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan.

Sementara pada 2022 terdapat sebanyak 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan catatan tersebut, Natsir menyebut judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1%. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yaitu sebesar 7%.

"Secara akumulasi, judi  online bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima, itu sampai 32,1%. Kalau penipuan 25,7%, tindak pidana lain 12,3%, korupsi malah 7%," ucap Natsir,” paparnya dalam diskusi online Mati Melarat Karena Judi, dikutip Bisnis, Minggu (16/6/2024).

Ironisnya, dari angka-angka akumulasi perputaran judi online itu dari waktu ke waktu terus meningkat. Pada 2021, sebutnya, telah terdeteksi senilai Rp57 triliun. Selanjutnya, pada 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. 

"Dan pada 2023 menjadi Rp 327 triliun," imbuhnya.

Angka-angka tersebut menunjukkan judi online menjadi salah satu problem yang meresahkan. Angka transaksi keuangan mencurigakan dari judi online ini juga membuat Presiden Jokowi pun membentuk satgas yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

"Sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga sebagai Menko Polhukam membentuk satgas, ya. Satgas ini dipimpin oleh Pak Menko Polhukam. Harapannya dengan satgas ini tentu penekanan pencegahan pemberantasan terkait judi ini bisa lebih efektif dilakukan," harapnya.

Blokir

PPATK mengeklaim telah memblokir sebanyak lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi untuk judi online.

Natsir Kongah memaparkan jumlah pemblokiran ribuan rekening itu terus meningkat dan telah  dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.

Hal itu dapat dilakukan karena Undang –Undang atau UU memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan UU yang ada, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang selama 5 hari ditambah 15 hari. Stelah itu blokir tersebut bisa ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ujar Natsir Kongah dalam diskusi online Polemik Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Dia juga mengidentifikasi sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga.

Pemain judi online yang terindikasi tersebut, rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa," imbuhnya.

Dia juga memaparkan PPATK berhasil mengendusnya  karena sudah mengetahui mekanismenya bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan di luar negeri.

"Banyak juga ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih, jadi seperti itu kita lakukan identifikasi," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.