20 April 2025

Get In Touch

Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 30 Kasus

Kejari Kota Madiun Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 30 Kasus

Madiun - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum, Kamis (9/7/2020).

Adapun tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika, ganja dan obat terlarang. Rinciannya adalah Obat Terlarang 1500 Tablet, Sabu 130,77 gram, Ganja Kering 253 gram. Semua barang bukti tersebut berasal dari 30 Kasus.

Joko Susanto, S.H, M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkract dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga harus segera dimusnahkan.

"Tidak menunggu lama karena sudah inkract jadi harus dimusnahkan. Barang bukti tersebut sejak tahun 2019 hingga pertengahan 2020," jelas Joko.

Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya semata sebagai memperingati Hari Adhiyaksa, namun juga sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri Madiun berkomitmen untuk mengawal keadilan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut. Walikota beserta jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan ketiga barang haram tersebut dengan cara dibakar. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.