TAK semua ormas keagamaan menyambut 'karpet merah' untuk mengelola usaha pertambangan.Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia, menyatakan penolakan. Sementara, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia, mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka. Terpisah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan). Baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang setuju dan bakal menerima izin pengelolaan tambang bekas Grup Bakrie yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC). BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/06/10062024.pdf
[3d-flip-book id="184208" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/06/10062024.pdf">