04 April 2025

Get In Touch

Beredar Video "Sandra Dewi resmi tersangka Menyusul lakinya" dalam Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Tangkapan layar video di akun Twitter (X) Opposite (foto/ist.kompas)
Tangkapan layar video di akun Twitter (X) Opposite (foto/ist.kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Beredar isu yang viral di media sosial, sebuah potongan video menarasikan Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Narasi viral tersebut muncul dari akun X @Opposite6890 yang mengunggah video Sandra Dewi saat berada di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 4 Juni 2024. Unggahan tersebut ditambahkan caption "Sandra Dewi resmi tersangka Menyusul lakinya."

Berdasarkan pengamatan Kompas.tv, hingga Rabu siang, 5 Juni 2024 unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 957 ribu tayangan dan dibagikan lebih dari 1.000 kali.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga mendapatkan beragam komentar dari warganet.

Tidak sedikit yang menghujat Sandra Dewi dan meyakini, bahwa Sandra Dewi telah benar-benar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi timah Rp 271 T.

"Kan apa gue bilang," tulis akun @teman_cerixxx.

"Enggak adil.ibu ibu curi susu digebukin ama polisi sampai lupa satu hari 24 jam...lah ini masih seyum seyum..kayak noyet sakit gigi..manja banget," akun @Mbakxxxin ikut mengomentari.

"Sukurin, besar banget dosa loe n laki loe, gak peduli gue lue secantik seterkenal apa, kalo duit yg loe pake hasil korupsi n ngerugiin rakyak mati loe dipenjara," akun @LarasTinata menambahkan.

Menanggapi kabar ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu yang menyebut bahwa artis Sandra Dewi (SD) sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Bantahan ini disampaikan Kejagung usai beredar video viral di media sosial yang menarasikan Sandra menyusul suaminya Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu(5/6/2024) mengutip kompas.com.

Ketut mengatakan setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik. Lebih lanjut, Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewiz, Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan.

"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.

Terpisah Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur menegaskan hal yang sama. Harris menyebut, isu yang menyebut Sandra sudah berstatus tersangka adalah fitnah. Dia menegaskan Sandra hingga kini masih berstatus sebagai saksi, dalam perkara yang menjerat suaminya.

"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris.

Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu. Sandra sendiri juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sebanyak dua kali. Ia diperiksa pada Rabu(15/5/2024) dan Kamis(4/4/2024).

Selain RP, penyidik turut memeriksa saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.

Namun, Ketut tidak merincikan materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka. Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.