
TANGERANG (Lenteratoday) - Sebanyak 59 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap petugas Arab Saudi, karena dugaan akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah palsu dipulangkan ke Tanah Air.
Diketahui, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah palsu dalam menunaikan ibadah haji. Aparat keamanan Arab Saudi melakukan penangkapan, kemudian memulangkan ke negara asalnya. Mereka diterbangkan secara terpisah dan telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mengenai pemulangan 59 WNI tersebut, oleh pemerintah Arab Saudi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Tangerang, Subki Miuldi memberikan penjelasan bahwa para WNI yang sedang beribadah haji tersebut bukan dideportasi, melainkan mereka kembali ke tanah air dilakukan secara mandiri.
"Itu bukan deportasi, kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," tuturnya. mengutip Antara, Rabu(5/6/2024).
Ia menegaskan bahwa cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten dan Makassar tersebut, tidak ada tanda deportasi dari pihak keimigrasian Arab Saudi.
"Cap paspor-nya pun, tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI, soal deportasi terhadap 59 WNI itu.
"Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberitahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, diantara 59 WNI tersebut ada 34 dari 37 orang yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air. Sementara 3 orang lainnya, akan diproses secara hukum.
Dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Editor:Ais