
MAKASSAR (Lenteratoday) - Adanya 37 WNI asal Makassar yang tertangkap aparat keamaan (Apkam) Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji langsung mendapat respon dari Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami sementara menunggu informasi (resmi) dari pusat dan dari Saudi juga, apakah betul semua warga Makassar," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6/2024) dikutip dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut Ikbal menjelaskan para WNI tersebut tertangkap saat dalam perjalanan ke Madinah. Berdasarkan informasi, Ikbal menyebutkan bahwa 37 orang yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki ini masuk melalui Doha, Qatar.
"Di Perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ikbal, pihaknya sedang menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi. "Bila jamaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tuturnya.
Ikbal juga mengatakan 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda. "Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jamaah tersebut akan dideportasi dan denda 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," katanya. (*)
Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi