
Blitar - Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyediakan Rapid Test gratis untuk calon mahasiswa peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Seperti disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, Pemkab Blitar memberikan layanan Rapid Test gratis untuk semua calon mahasiswa peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tanpa pengecualian.
"Karena setiap calon mahasiswa wajib membawa surat keterangan hasil Rapid Test, apabila akan mengikuti test UTBK di Surabaya," tutur Krisna, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut Krisna menjelaskan bahwa setiap calon mahasiswa bisa mendapatkan layanan Rapid Test gratis dengan membawa foto copy KTP dan bukti pendaftaran UTBK serta menunjukkan KTP asli. "Jika alamat di KTP benar menunjukkan warga Kabupaten Blitar dan untuk kepentingan UTBK, bisa langsung dilakukan Rapid Test gratis yang disediakan di semua puskesmas di wilayah Kabupaten Blitar," jelasnya.
Layanan Rapid Test gratis ini tidak berlaku di rumah sakit dan klinik, serta laboratorium swasta. Karena hanya bisa dilayani di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah kalau di luar itu ada biaya yang harus ditanggung sendiri atau mandiri.
Pemberian fasilitas Rapid Test gratis untuk memenuhi persyaratan calon mahasiswa mengikuti UTBK ini. Diungkapkan Krisna menyesuaikan dengan stok alat Rapid Test yang ada. Saat ini, diungkapkan Krisna tersedia sekitar 2.000. "Stok 2.000 itu tidak hanya khusus untuk calon mahasiswa saja, tapi juga untuk kebutuhan lainnya di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Apabila stok sudah habis, calon mahasiswa yang masih memerlukan layanan Rapid Test gratis harus menunggu sampai ada ketersediaan lagi atau melakukan tes berbayar.
Ditambahkan Krisna, adanya layanan Rapid Test gratis bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Sekaligus mengantisipasi penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19, bagi mahasiswa yang akan kuliah ke luar daerah," pungkasnya.
Sementara itu, informasi terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No : HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang dikeluarkan tertanggal 6 Juli 2020. Disebutkan jika batasan tarif tertinggi Rapid Test antibodi adalah Rp 150.000. Besaran tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan Rapid Test, atas kemauan sendiri atau mandiri. (ais)