04 April 2025

Get In Touch

Picu Banjir, DPRD Kota Malang Instruksikan Bongkar Bangunan di Perumahan Sigura-gura

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang saat meninjau lokasi bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, Perumahan Sigura-gura, Jumat (31/5/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang saat meninjau lokasi bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, Perumahan Sigura-gura, Jumat (31/5/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Malang intruksikan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai siteplan di Perumahan Sigura-gura, menyusul masalah banjir yang berulang kali mengganggu warga setempat selama musim hujan.

Usai melakukan peninjauan langsung di Perumahan Sigura-gura, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengungkapkan dua aspek utama yang menjadi perhatian Komisi C. 

Pertama, menurutnya persoalan banjir telah menjadi PR besar bagi Pemkot Malang, dimana Komisi C sebagai lembaga eksekutif juga turut bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan tersebut. 

Terutama dengan seringnya Perumahan Sigura-gura terkena dampak banjir selama musim hujan, langkah normalisasi saluran drainase di lokasi tersebut dipandang sebagai langkah yang mendesak.

"Fasum yang terbangun untuk rumah pribadi ini, harus dikembalikan fungsi awalnya sesuai dengan siteplan. Sehingga keluhan banjir dari masyarakat di sini tidak lagi terulang. Karena Kavling 21 itu tidak ada dalam siteplan, harusnya di sini ada fasum musala," ujar Fathol, Jumat(31/5/2024) sore. 

Terhadap kemungkinan protes dari pemilik bangunan dengan nomor Kavling 21 tersebut, Fathol menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran yang akan diambil telah sesuai dengan aturan normatif. 

"Kami menyesuaikan aturan normatif saja, yang artinya memang ada pembongkaran untuk mengembalikan ke fungsi awal sebagai fasum," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. 

Mengamini pernyataan Fathol, Dandung juga menyebutkan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase ini, harus dikembalikan sebagaimana fungsi awal sesuai dengan siteplan yang dikeluarkan.

"Yang jelas memang terjadi pelanggaran di sini, di kavling 21 ini. Sekarang ini kita bukan bicara bongkar atau tidak, tapi kita bicara kembalikan ke fungsi awalnya. Kalau menurut saya harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau nggak, hak prasarana sarana utilitas umum (PSU) nya di mana," tegas Dandung. 

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.