15 April 2025

Get In Touch

Polres Jombang Tangkap 13 Pengedar Narkoba, Mengaku Uang Jualan Sabtu untuk Sedekah

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (29/5/2024). (Sutono)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (29/5/2024). (Sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang, menangkap 13 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan double L. Saat diinterogasi, ada yang mengaku uang penjualan sabu digunakan bersedekah.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan semua tersangka itu ditangkap selama 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.

"12 kasus dengan 13 tersangka, kami amankan berikut barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan AKP Ahmad Yani, dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun dobel L.

"Semuanya pengedar, 12 pengedar sabu. Dan ada satu tersangka mengedarkan okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil dobel L,” tandasnya.

Pengedar narkoba tersebut ditangkap di beberapa wilayah Kecamatan, Kabupaten Jombang.

Modus operandi masih memakai cara lama. Yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah.

Dikatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang ketahuan membawa 50 gram sabu-sabu.

"Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram dan sudah terjual 23 gram, selebihnya 27 gram kami sita,” kata AKP Yani.

Ditambahkan, saat diperiksa polisi B ini mengaku uang berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah.

"Dia mengaku hasik kejahatannya untuk shodaqoh,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 Undang-undang tentang Narkoba. Khusus m tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.