07 April 2025

Get In Touch

Bombardir Rafah, Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional

(ilustrasi)
(ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- Israel mengabaikan perintah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) agar menghentikan serangan di Rafah, Palestina.

Beberapa jam usai putusan diumumkan, militer Israel malah terdeteksi melancarkan serangan terbaru terhadap Jalur Gaza pada Sabtu (25/5/2024) pagi waktu setempat. Serangan udara itu dilancarkan saat pertempuran antara pasukan Tel Aviv dan sayap bersenjata Hamas terus berlanjut.

Sejumlah saksi mata warga Palestina dan tim AFP yang ada di Jalur Gaza melaporkan rentetan serangan udara Israel menghantam wilayah Rafah dan Deir al-Balah.

Dilansir AFP dan Al Arabiya, putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

Dalam tanggapannya, Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka bersiap mengubah haluan di Rafah. Israel bersikeras menyebut ICJ telah melakukan kesalahan.

"Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan penduduk sipil Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," tegas Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi, dalam pernyataan bersama dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

Mengenai putusan ICJ yang memerintahkan Israel untuk tetap membuka perlintasan perbatasan Rafah, yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir, Isarel memberikan tanggapan. Jalur tersebut awal bulan ini ditutup saat dimulainya serangan Tel Aviv terhadap Rafah.

"Israel akan terus mengizinkan perlintasan perbatasan Rafah tetap terbuka untuk masuknya bantuan kemanusiaan dari sisi perbatasan Mesir, dan akan mencegah kelompok-kelompok teror mengendalikan jalur tersebut," tegas pemerintah Israel dalam pernyataannya.

Afrika Selatan membawa kasus ini ke hadapan ICJ tahun lalu dengan tuduhan yang menyebut serangan Israel terhadap Jalur Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Tuduhan itu telah dibantah mentah-mentah oleh Tel Aviv.

"Tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag adalah keliru, keterlaluan dan menjijikkan secara moral," tegas pemerintah Israel dalam pernyataannya.

Sumber: AFP,Al Arabiya/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.