21 April 2025

Get In Touch

Pangdam, Kapolda, Wagub, dan Pimpinan DPRD Jatim Bertemu Bahas Payung Hukum Penegakan Protokol Kesehatan

Wakil Ketua DPRD Jatim Sajat Tua Simandjuntak
Wakil Ketua DPRD Jatim Sajat Tua Simandjuntak

Surabaya - Belum melandainya kasus positif Covid-19 di Jatim membuat beberapa stakeholder berfikir keras. Terlebih lagi, deadline 2 minggu yang diberikan Presiden RI Joko Widodo tinggal beberapa hari lagi. Akhirnya Forkompimda pun berencana untuk membuat payung hukum penegakan protokol kesehatan.

Untuk itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imron, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, bertemu dengan para Pimpinan DPRD Jatim untuk membahas masalah tersebut di gedung DPRD Jatim, Senin (6/7/2020).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar mengatakan bahwa pertemuan tersebut sengaja dilakukan untuk membahas upaya penurunan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim, khususnya terkait dengan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pembahasan lebih diarahkan penegahan protokol kesehatan. Dimana dalam upaya penegakan ini diperlukan payung hukum. Sebab, dalam setiap melangkah, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda harus ada landasan hukum, termasuk ketika menjatuhkan sanki kepada yang melanggar.

"Memang sebelum paripurna, kita bertemu Pangdam V/Brawijaya, Kapolda, Wagub Jatim dan sejumlah pimpinan dewan. Intinya kami bersama-sama berkeinginan menekan angka pasien Covid-19 di Jatim yang masih tinggi dan sesuai deadline presiden,"tegas politisi asal Demokrat, Senin (6/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa tanpa adanya payung hukum, maka Pangdam dan Kapolda kebingungan untuk menerapkan sanki. Hal itu karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan sanksi. Untuk itu, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas bersama-sama soal payung tersebut melalui DPRD Jatim berupa peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simandjutak menegaskan bahwa kedatangan Kapolda dan Pangdam ini dalam rangka upaya untuk ikut mendiskusikan bagaimana penyelesaian, penanggulangan, dan memutus mata rantai Covi-19.

"Saat ini DPRD Jatim sedang melakukan perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban, keamanan, ketentraman dan aspek bencana alam di Jatim,” tambahnya.

Dia menandaskan bahwa dengan kunjungan Kapolda dan Pangdam diharapkan mampu memberikan support terhadap perubahan perda tersebut supaya lebih maksimal. Khususnya dalam penerapannya di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta tingkat penularan Virus Corona atau Covid-19 di Jatim yang tercermin dalam indikator reproduksi dasar (R0) dan reproduksi efektif (Rt) menurun secara signifikan dalam dua pekan. Kondisi dinilai membaik jika tingkat penularan berada pada angka di bawah 1,0. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.