
BATU (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyoroti perbandingan pendapatan retribusi parkir di Pasar Induk Among Tani Batu dan tepi jalan, yang dinilai 'njomplang'. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan, berdasarkan data, menunjukkan perbedaan yang signifikan antara kedua lokasi tersebut, dengan pendapatan dari Pasar Induk jauh melebihi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan.
Pria yang akrab dengan sapaan Cak Nur ini menjelaskan, mengacu pada realisasi APBD Kota Batu 2024, pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan hanya mencapai Rp 539 juta dari target Rp 9,4 miliar. Sementara pendapatan dari retribusi parkir di Pasar Induk Among Tani Batu selama periode yang sama, mencapai Rp 669 juta dari target Rp 2,2 miliar.
"Mulai 1 Januari hingga 8 Mei untuk retribusi parkir di tepi jalan itu masih setengah miliar. Sedangkan untuk retribusi parkir di Pasar Induk, mulai 1 Februari hingga 30 April saja sudah mencapai Rp 669 juta dari target. Ini bukti bahwa kalau parkir dikelola dengan managemen yang baku, akan ada hasil baik seperti di pasar induk,” ujar Cak Nur, saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/5/2024).
Menurut Cak Nur, retribusi parkir di tepi jalan selalu jauh dari target, menunjukkan kurangnya efektivitas dalam pengelolaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Masalah ini, sambungnya, telah dievaluasi oleh dewan dari tahun ke tahun, namun belum ada tindak lanjut yang konkret untuk mengatasi kebocoran pendapatan.
Cak Nur juga menyebutkan, DPRD telah aktif memberikan usulan dan solusi, termasuk meningkatkan retribusi parkir di tepi jalan. "Salah satu rekomendasinya adalah pengelolaan parkir oleh pihak ketiga melalui lelang, berdasarkan hasil kajian dan studi tiru di beberapa daerah, itu yang bagus untuk meningkatkan pendapatan. Sementara kalau parkir tepi jalan tidak dikelola dengan baik maka hasilnya jelek dan bocor terus," tambahnya.
Di sisi lain, Cak Nur menyampaikan, penggunaan e-parkir di Pasar Induk Among Tani Batu dapat dijadikan contoh yang bisa diikuti untuk mengurangi kebocoran pendapatan. Dia juga menekankan perlunya koreksi terhadap pembagian retribusi parkir di tepi jalan, yang cenderung lebih menguntungkan petugas parkir daripada masyarakat atau pengguna jalan.
Dalam konteks ini, menurutnya DPRD Kota Batu telah memberikan solusi dengan menyarankan penerapan e-parkir dengan gate parkir. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan parkir dan memastikan keadilan dalam pembagian pendapatan.
"Perwali itu kan jelas, yang mengatur parkir tepi jalan telah dirumuskan 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot sebagai bentuk retribusi parkir di tepi jalan. Misal dari seluruh titik parkir didapat pendapatan Rp 100 juta, maka Pemkot menerima Rp 40 juta," tegasnya.
"Ini seharusnya bisa jadi koreksi, bila ini terus terjadi maka saja kebijakan pemerintahan masih berpihak ke petugas parkir. Bukan ke masyarakat atau pengguna jalan,” pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Dya