17 April 2025

Get In Touch

2 Anggota DPRD Kabupaten Madiun Terduga Korupsi Jasmas, Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo

MADIUN (Lenteratoday) -Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (20/05/2024).

Supriyati fraksi Demokrat Persatuan dan Prestin Fumihati dari fraksi Nasdem rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaaan korupsi anggaran jaring aspirasi masyarakat (jasmas).Namun,keduanya beralasan sedang berada di Yogyakarta.

"Benar keduanya tidak datang memenuhi panggilan.Tanpa ada surat resmi dan hanya keterangan staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang di Yogyakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo.

Menurut Ario, pihaknya kembali melayangkan panggilan ke dua wakil rakyat itu untuk memberikan keterangan ke penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

"Kita jadwalkan pekan depan untuk dimintai keterangan," tutur Ario.

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah memeriksa dua pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, yakni Sekretaris DPRD, Yudi Hartono dan Kabag Fasilitasi dan Pengawasan, Muksin Harjoko Kamis (16/5/2024).

Dua pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana aspirasi Rp 1,5 milyar untuk pembangunan dua kolam renang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyidik hingga saat ini sudah ada 50 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD itu. Diantaranya pihak desa, kecamatan, pemerintah desa, hingga PMD. Pemeriksaan juga direncanakan memanggil pihak dari BPKAD dan kepala desa setempat.

Dua proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.

Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Yang kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.