
SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno memastikan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim imbas diberlakukannya pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu alias opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak sebesar proyeksi dari Pemprov Jatim, yakni 4,1 triliun rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi memproyeksikan PAD Jawa Timur terpangkas 4,1 triliun rupiah seiring diimplementasikan opsen PKB dan BBNKB tahun depan.
"Memang akan terjadi penurunan PAD Jatim, tapi setelah kita cross check dan kita pelajari UU No. 1 tahun 2022, proyeksi penurunan tidak terlalu tinggi," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (18/5/2024).
Hal tersebut ia pastikan pasca Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim melakukan peninjauan untuk meminta penjelasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap PAD dari pemberlakuan opsen pajak PKB dan BBNKB.
"Setelah dijelaskan oleh Kemendagri dan kita coba masukkan ke dalam rumus kemudian dihitung proyeksi pendapatannya berdasarkan perda dan retribusi daerah, hasilnya penurunan tidak sebesar proyeksi 4,1 triliun sekian itu," ujarnya.
Meskipun PAD Jatim diproyeksikan mengalami penurunan, Sri Untari Bisowarno menjelaskan bahwa adanya penerapan opsen PKB dari UU No.1 tahun 2022 akan membuat PAD kabupaten/kota akan meningkat tajam.
"Pembagian pajak kendaraan bermotor yang dulunya 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota, saat ini 34% provinsi dan 66% kabupaten/kota, imbasnya daerah dengan penjualan kendaraan bermotor tinggi seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo PAD nya akan meningkat drastis, berbanding terbalik dengan Pacitan dan Madura," tandasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH