
JAKARTA (Lenteratoday) - Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, DPR RI mengingatkan pemerintah harus berdasarkan pada aturan dan berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari Presiden dan Wakil Presiden baru.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa(14/5/2024).
Dalam menyusun RAPBN 2025, harus sesuai aturan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pemerintah juga harus berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari Presiden dan Wakil Presiden baru.
"Yang akan melanjutkan pemerintahan Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, dimana APBN 2025 akan dibahas usai presiden dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang," kata Gobel.
Ditegaskannya tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang - undangan, dimana APBN 2025 disusun oleh Pemerintahan yang purna tugas. Akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pemerintahan yang baru.
Walaupun kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025 disusun oleh pemerintahan saat ini, Politisi Fraksi NasDem itu menyampaikan kebijakan tersebut hanya dasar-dasar kebijakan sementara dan alokasi belanja untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.
"Di mana kebijakan makro dan pokok-pokok fiskal APBN 2025, untuk kebutuhan triwulan pertama 2025 saja. Pemerintahan yang baru harus dapat memiliki keleluasaan menyusun APBN," tandas Gobel.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais