
JAKARTA (Lenteratoday) -Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi mengaku pernah mengeluarkan uang untuk renovasi kamar anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo sebesar Rp 200 juta.
Hal ini diungkap Sukim saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengeluaran Biro Umum Ditjen Perkebunan Kementan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk keperluan keluarga eks Mentan itu.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo (Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo),” ucap Sukim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Hakim lantas mendalami permintaan lain yang disebut oleh Sukim. Kepada Hakim, Sukim mengaku diminta untuk menyelesaikan renovasi kamar Dindo.
"Renovasi kamar?” tanya Hakim memastikan.
"Iya, renovasi kamar” jawab Sukim.
"Kamar yang di mana? Jakarta? Makassar? Apatemen? Rumah pribadi?” cecar Hakim.
"Sepertinya Jakarta Yang Mulia,” kata Sukim.
Namun demikian, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi. Ia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
"Berapa waktu itu?” tanya Hakim.
"Rp 200 juta,” kata Sukim.
"200 juta?” tanya Hakim menegaskan.
"Siap Yang Mulia,” kata Sukim.
Kepada Majelis Hakim, Sukim mengaku diminta secara langsung oleh Dindo melalu pesan singkat aplikas WhatsApp.
"WA?” tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia,” kata Sukim, mengutip Kompas.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto (*)
Editor: Arifin BH