
MOJOKERTO (Lenteratoday)- Ngonthel Bareng Bupati Mojokerto digelar dalam rangka melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal dan Peringatan HUT ke-731 Kabupaten Mojokerto di Lapangan Desa Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (12/5/2024).
Ngonthel Bareng tersebut diikuti oleh ribuan pesepeda yang tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) dan komunitas goes. Mereka berasal dari Kabupaten Mojokerto hingga dari daerah lain. Diantaranya Jombang, Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.
Acara ini merupakan kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean, Sidoarjo.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberangkatkan ribuan pesepeda kegiatan Ngonthel Bareng tersebut. Ia ikut bersemangat bersepeda bareng peserta dengan menempuh jarak kurang lebih 15 kilometer. Dengan titik start dari lapangan Desa Gedeg menuju ke arah timur menuju Jalan Losari Barat.
Kemudian belok kiri ke arah jalan Ngabar, lalu belok ke kiri menuju Desa Banjarsari. Selanjutnya menuju Desa Jeruk Seger sampai belakang RSUD R.A Basoeni belok kiri dan finish di Lapangan Gedeg.

Hadir mendampingi Bupati Mojokerto yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Sidoarjo, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, OPD dan Forkopimca Gedeg.
Pada kesempatan ini, Bupati Ikfina mengajak masyarakat terlibat aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Ia juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan fun bike itu merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Hari ini untuk ke sekian kalinya kita ngontel bareng, kita goes. Saya sangat berterimakasih karena sampean semua kompak dan bersedia mengikuti acara ini," Ungkap Ikfina saat memberangkatkan kegiatan Ngonthel Bareng, Minggu (12/5/2024).
Ikfina mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Mojokerto. Sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
"Selain itu kita juga memperingati HUT Kabupaten Mojokerto yang ke-731," ujarnya.
Ikfina membeberkan, 731 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1293 Masehi, 9 Mei adalah pengakuan diplomatis militer dari pasukan Mongol Tar-Tar terhadap kekuasaan Kerajaan Majapahit.
"Jadi, hari lahirnya Kabupaten Mojokerto adalah hari lahirnya Kerajaan Majapahit," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Sidoarjo yang diwakili oleh Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Yulafreean Dwiandianto menerangkan, rokok ilegal yang tidak boleh dikonsumsi. Pertama yakni, rokok tanpa adanya pita cukai atau istilahnya rokok polos. Dan dari pantauan akhir-akhir ini peredarannya semakin banyak.

"Kalau kita konsumsi rokok itu, sama saja tidak mendukung pemerintah. Karena tidak ada kontribusi terhadap negara," terangnya.
Kemudian kedua, Yulafreean melanjutkan, rokok yang ditempel dengan cukai palsu. Ketiga rokok yang ditempel dengan pita cukai tapi pitanya bukan yang diperuntukkan, atau pita yang bukan seharusnya ditempelkan ke rokok itu. Yang terakhir adalah rokok dilekati pita asli tapi bekas.
"Jadi dengan mengkonsumsi rokok yang legal, berarti telah menyumbang kontribusi terhadap penerimaan negara," lanjutnya.
Yulafreean menandaskan, semuanya akan kembali kepada masyarakat, termasuk diadakannya acara ngonthel bersama Bupati Mojokerto. Kemudian untuk membangun fasilitas kesehatan, membangun rumah sakit, membeli ambulan, dan lain-lain. Semua akan dinikmati seluruh masyarakat.
"Jadi pesan saya, tetap konsuimsi rokok yang legal ya," pungkasnya.
Perlu diketahui, rokok ilegal melanggar UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 52 menjelaskan, pengusaha rokok atau pengusaha tempat peyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) yang menyebabkan kerugian negara, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (ADV)
Reporter: Nur Hidayah/Editor: widyawati