
SURABAYA (Lenteratoday) - Masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek untuk menghindari kejenuhan mereka. Sebelumnya, mereka bertugas selama 72 hari, kemudian menjadi rata-rata 52 hari.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Madinah, Jumat (10/5/2024) seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menandaskan perpendekan masa tugas ini berdasarkan masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya. Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jamaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di sisi lain, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi supaya menambah petugas haji. Penambahan ini akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.
Dia menandaskan nantinya tenaga petugas akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu. "Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jamaah haji," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi