20 April 2025

Get In Touch

Alokasi Pupuk Subsidi Meningkat Hingga 100 Persen

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman

SURABAYA (Lenteratoday) - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen, sebesar 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Menurut data Kementan per 30 April 2024, realisasi pupuk subsidi mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara khusus menghimbau kepada petani yang berhak serta telah memenuhi syarat untuk segera menebus kuota pupuk subsidi agar percepatan tanam dan produksi padi bisa maksimal.

"Saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, penebusannya pun tidak sulit, bisa dengan menggunakan kartu tani atau KTP," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Amran mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran pupuk saat ini belum terlalu banyak, sehingga dirinya berharap kepada para petani untuk segera menebus pupuk.

"Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh alokasi, saya minta petani segera tebus agar tidak ada ceritanya itu pupuk langka," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Didik Rudy Prasetya menjelaskan, bahwa Jatim memperoleh alokasi awal sebesar 963.847 ton, lalu mendapat tambahan sebesar 956.227 ton, sehingga Jatim memperoleh alokasi pupuk sebesar 1.920.074 ton.

"Awalnya alokasi urea 574.347 ton, ketambahan 407.383 ton jadi 981.730 ton. NPK 389.357 ton ditambah 443.013 ton, jadinya 832.370 ton. NPK Formula Khusus 143 ton, ketambahan 843 ton, jadinya 986 ton dan terakhir pupuk organik, itu akhirnya mendapat 104.988 ton," jelasnya.

Rudy menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tersebut khusus diperuntukkan kepada petani dengan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai serta holtikultura dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar per musim tanam.

"Petani yang berhak harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar e-RDKK serta SIMLUHTAN. Petani dengan usaha tani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, kakao, kopi, dan tebu dengan kepemilikan lahan 2 hektar setiap musim tanam, selain petani dengan syarat tersebut tidak dapat pupuk subsidi," pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.