05 April 2025

Get In Touch

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih di TPS Blitar Raya Naik 2 Kali Lipat

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya melihat langsung proses seleksi PPK Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya melihat langsung proses seleksi PPK Pilkada 2024.

BLITAR (Lenteratoday) - Sesuai Undang Undang No 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 ini paling banyak 800 pemilih.

Sementara dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas KPU RI, ditetapkan maksimal 600 pemilih di setiap TPS. Jumlah ini naik 2 kali lipat, dibanding pada Pemilu Pileg dan Pilpres Februari 2024 lalu yang maksimal 300 pemilih per TPS.

Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya kalau Pilkada 2024 mengacu pada UU Pilkada, sedangkan Pileg dan Pilpres aturannya UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sehingga jumlah pemilih di setiap TPS juga berbeda jumlah maksimalnya, untuk TPS pada Pilkada 2024 memang jumlahnya ditentukan maksimal 600 pemilih per TPS," ujar Rangga, Kamis(9/5/2024).

Terkait ini KPU Kota Blitar dijelaskan Rangga juga sudah melakukan pemetaan, sehingga jumlah TPS pada Pilkada 2024 berkurang jadi 219 TPS.

Jika sebelumnya pada Pilwali 2020 lalu ada 259 TPS, kemudian direncanakan 272 TPS dalam Pilkada 2024 ini.

"Namun pada akhirnya di setujui oleh KPU Provinsi dan KPU RI sebanyak 219 TPS untuk proyeksi TPS Pilkada 2024 di Kota Blitar," jelasnya.

Diungkapkan Rangga pada Pilkada 2024 ini, jumlah pemilih diprediksi mencapai 120.000 lebih. Mengacu pada aturan PKPU RI yang sedang proses, mengenai batas maksimal di setiap TPS 600 pemilih.

"Kami mengambil keputusan jumlah pemilih di setiap TPS antara 500-600 pemilih," ungkapnya.

Dengan bertambahnya jumlah pemilih di tiap TPS hingga 600, naik 2 kali lipat dibanding Pileg dan Pilpres Februari 2024 lalu hanya 300 pemilih apakah tidak membebani KPPS yang bertugas.

Rangga menandaskan jika beban pemilihannya berbeda, antara Pemilu Pileg dan Pilpres Februari 2024 lalu dengan Pilkada 2024 yang dijadwalkan November 2024 mendatang.

"Kalau Pemilu bebannya 5 pemilhan Pileg dan Pilpres, yang terdiri dari DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden/Wakil Presiden. Sedangkan Pilkada 2024, hanya 2 beban pilihannya yakni Pilgub dan Pilwali," tandasnya.

Sehingga beban kerja KPPS jauh lebih ringan, dibanding dari beban Pemilu 2024 kemarin dengan 5 jenis pemilihan.

"Insya Allah 1.533 KPPS dari KPU Kota Blitar yang bertugas pada Pilkada 2024, tidak akan terbebani kerja yang berat dan bisa melaksanakan tugas dengan baik," pungkasnya.

Demikian juga Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa membenarkan jika jumlah pemilih tiap TPS pada Pilkada 2024, bertambah maksimal 600 pemilih.

"Sehingga jumlah TPS juga berkurang pada Pilkada 2024 ini menjadi 1.924 TPS dari 2.278 TPS pada Pilkada 2020 lalu," kata Hadi.

Jumlah ini ungkap Hadi sudah final, dengan pengaturan jumlah pemilih setiap TPS antara 500-600 pemilih.

Terkait bertambahnya pemilih hingga 2 kali lipat per TPS, Hadi menambahkan kalau itu tidak menjadi masalah.

"Sudah biasa, masih berat di Pemilu 2024 lalu dengan pemilih sekitar 300. Karena jumlah surat suara ada 5, kalau Pilkada 2024 nanti hanya 2 surat suara yg bentuknya kecil. Proses pengambilan suara lebih cepat dari pada Pemilu, sehingga UU Pilkada menentukan bisa sampai maksimal 800 pemilih," imbuhnya.

Reporter:Arief Sukaputra/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.