
JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Polri membongkar penipuan dengan modus manipulasi data email salah satu perusahaan di Singapura hingga berhasil membobol Rp 32 miliar, dengan pelaku 3 orang warga Indonesia dan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pengungkapan kasus ini dilakukan, usai menerima laporan dari pihak kepolisian Singapura.
"Dalam laporan itu, salah satu perusahaan di Singapura telah menjadi korban penipuan dan salah mentransfer dana kepada perusahaan palsu atas nama PT Huttons Asia Internasional yang bertindak seolah-olah PT Huttons Asia asli," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa(7/5/2024).
Dirtipidsiber mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan, untuk mendapatkan transferan dana.
"Hingga akhirnya pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan 1 wanita," ungkap Himawan.
Kelima orang tersangka tersebut, 3 orang warga Indonesia masing-masing DN alias L, YC dan I. Bekerja sama dengan 2 orang WNA asal Nigeria, CO alias O dan EJA alias E.
Adapun kronologi dari kasus ini dijelaskannya, yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini, merupakan salah satu perusahaan di Singapura.
Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini, peretasan kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis.
Sehingga mengetahui korban perusahaan di Singapura tersebut, akan melakukan kerja sama pembelian dengan salah satu perusahaan.
Kemudian para tersangka membuat perusahaan tiruan, serta mengirimkan email palsu lengkap dengan nomor rekening bank. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.
“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar,” terangnya.
Sedangkan peran yang dijalani para tersangka, CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. Selain kelima tersangka itu, ada seorang WNA Nigeria lain berinisial S, yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.
Ditambahkan HImawan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 Ayat 1 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ini para tersangka terancam ukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Repoter:Ais,Rls/Editor:Arief Sukaputra