
Blitar - Wali murid korban dugaan permainan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Blitar mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan surat laporan pengaduan.
Sutardjo, warga Jl. Bali Gg Gili Silat Kota Blitar datang ke Gedung DPRD Kota Blitar sekitar jam 10.00 WIB, tujuannya menemui ketua atau pimpinan dewan. Namun karena pimpinan tidak ada ditempat, akhirnya ditemui Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Said Nofandi.
Kepada Said yang kebetulan komisinya membidangi pendidikan, Sutardjo menyampaikan jika anaknya yang lulusan SMP Negeri 1 Kota Blitar adalah korban dari pengaturan atau akal-akalan persyaratan PPDB SMA.
"Karena adanya pengaturan persyaratan jalur zonasi, yakni Surat Keterangan Domisili (SKD) agar bisa pindah dekat dengan SMA Negeri 1 Kota Blitar," ujar Sutardjo, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut Sutardjo menyampaikan bahwa dia hanya ingin kepastian aturan, yakni syarat pindah domisili adalah minimal sudah 1 tahun. Sebab, teman sekelas anaknya ada 9 murid yang bisa diatur pindah KK di Jl. Enggano Kota Blitar berjarak hanya beberapa puluh meter dari SMA Negeri 1 Kota Blitar. "Kalau memang jelas aturannya seperti itu, kenapa kok bisa mendadak pindah domisili dan bisa diterima," tandasnya.
Dimana diduga pengaturan SKD tersebut dilakukan oknum komite SMP Negeri 1 Kota Blitar, agar bisa pindah dekat SMA Negeri 1 atau sekolah yang dituju dengan mendaftar jalur zonasi paparnya.
Namun pihak terkait, mulai panitia PPDB SMA Negeri di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, Dispendukcapil Kota Blitar dan Komite SMP Negeri 1 Kota Blitar saling lempar dan membantah adanya dugaan permainan dalam PPDB tersebut.
Sutardjo menambahkan bahwa dia merasa dirugikan, karena anaknya tidak bisa diterima masuk SMA Negeri 1 Kota Blitar yang lokasinya satu kecamatan dan dekat rumah. Akibat tergeser oleh murid yang bisa mendapatkan SKD, untuk pindah di dekat lokasi sekolah asalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Said Nofandi usai mendengar keterangan Sutardjo dan menerima surat pengaduan resmi mengaku paham masalah yang diadukan tersebut. "Karena saya pernah mengecek masalah pindah domisili atau Kartu Keluarga (KK) ini," kata Said.
Namun, terkait dengan peryaratan PPDB SMA melalui jalur zonasi, menggunakan SKD yang diduga abal-abal. Said akan mempelajari dulu aturannya, serta membicarakan di internal Komisi I.
"Untuk menentukan apa dan bagaimana, langkah apa yang akan diambil selanjutnya, karena ini berhubungan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. (ais)