
JAKARTA (Lenteratoday) -Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (29/4/2024), kembali mengungkap adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL.
Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pejabat eselon I di kementerian yang sempat dipimpin elite Nasdem itu sempat diminta untuk mengumpulkan uang atau kolekan demi memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Kacamata SYL dan istri dibiayai Kementan
Dalam keterangan Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, misalnya, Kementan disebut membiayai pembelian kacamata SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto.
"Kacamata Pak Menteri,” kata Yunus.
Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mengulik kacamata yang dibiayai Kementan tersebut.
"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya Hakim memastikan.
Yunus mengaku tidak mengetahui secara pasti kacamata jenis apa yang dibeli SYL. Namun, pembiayaan untuk kacamata SYL itu diminta oleh ajudannya, Panji Harjanto. “Untuk siapa?” tanya Hakim menegaskan.
"Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” kata Yunus.
"(Kalau untuk) keluarga (yang lain)?” timpal Hakim.
"Kalau keluarga lupa, Yang Mulia,” kata Yunus.
Di hadapan Mejelis Hakim, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan ini mengaku sesungguhnya tidak ada anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut.
Namun, lantaran ada permintaan, Biro Umum menyiapkan dana untuk keperluan SYL itu.
"Enggak ada anggaran?” tanya Hakim.
"Enggak ada,” kata Yunus.
"Di Biro Umum khusus rumah tangga enggak ada anggaran untuk itu?” timpal Hakim memastikan.
"Enggak ada,” ucap Yunus lagi.
"Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana?” tanya Hakim mendalami.
"Karena minta, disiapkan uangnya Yang Mulia,” kata Yunus.
Dalam sidang ini, Yunus tidak mengungkap jumlah uang yang digunakan untuk pembelian kacamata tersebut.
Pejabat Kementan patungan beli mobil untuk anak SYL
Tak hanya itu, pejabat Kementan juga disebut membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, senilai Rp 500 juta.
Hal ini terungkap ketika Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri menggali perihal pembelian mobil dari hasil kolekan sejumlah pejabat di Kementan untuk kepentingan anak SYL.
"Pak Arief kapan mobil Innova itu dibeli?” tanya Hakim Fahzal kepada Koordinator bagian rumah tangga (rumga) pada Biro Umum di Kementan, Arief Sopian.
"Sekitar bulan Maret tahun 2022, Yang Mulia,” kata Arief.
Kemudian, Hakim Fahzal pun mendalami perintah untuk membiayai pembelian mobil untuk anak Syahrul Yasin Limpo itu.
Kepada Majelis Hakim, Arief mengaku mendapatkan uang untuk membeli mobil itu dari para eselon I di Kementan.
Arief tidak merinci berapa jumlah masing-masing pejabat memberikan kolekan tersebut. Tetapi, hakim terus menggali pembelian mobil tersebut.
"Itu Innova untuk siapa tadi?” tanya Hakim Fahzal lagi.
"Untuk dikirim ke rumah anaknya (SYL) ,” kata Arief.
"Anaknya yang mana?” tanya Hakim menegaskan.
"Anaknya yang perempuan,” kata Arief.
"Siapa namanya?” cecar Hakim lagi.
"Kalau enggak salah Thita (Indira Chunda Thita Syahrul) ya,” jawab Arif.
Menurut Arif, mobil Innova hasil kolekan pejabat Kementan itu dikirim ke rumah pribadi anak Syahrul Yasin Limpo di wilayah Limo, Jakarta Selatan.
"Itu dicicil apa dibayar lunas?” cecar Hakim lagi.
"Lunas, Pak,” kata Arief.
"Innova berapa sih harganya?” tanya Hakim.
"Rp 500-an (juta) saat itu, Yang Mulia,” ujar Arief.
"Uangnya dari eseleon-eselon tadi?” lanjut Hakim memastikan.
"Betul, iya,” kata Arief.
Khitanan cucu dibiayai Kementan
Tidak hanya kebutuhan istri dan anak, biaya khitanan atau sunatan cucu SYL disebut turut ditanggung oleh Kementan.
Hal ini diungkap eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh.
Awalnya, Hakim Anggota Ida Mustikawati mendalami anggaran Kementan yang dikeluarkan Biro Umum untuk kepentingan SYL.
Salah satunya, Hakim mengungkap ada anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.
"Sunatan siapa?” tanya Hakim Ida.
"Anaknya (Kemal Redindo), Yang Mulia,” jawab Hafidh.
“Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?” tanya Hakim lagi.
Kepada Majelis Hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.
Ia juga mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.
"Lupa nominalnya? Sedikit atau banyak?” timpal Hakim mengulik ingatan Hafidh.
"Cukup lumayan, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
"Lumayannya? Ada berapa Rp 100 juta? Rp 200 juta?” tanya Hakim.
Lagi-lagi Hafidh mengaku lupa jumlah dana yang digunakan untuk khitanan cucu dari eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta rupiah.
"Enggak sampai, Yang Mulia,” kata Hafidh.
Sidang ditunda
Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL diputuskan untuk ditunda.
Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantaran Syahrul Yasin Limpo disebut mengalami diare saat sidang berlangsung.
Peristiwa ini terjadi ketika Kuasa Hukum SYL menyampaikan kondisi kliennya saat empat saksi tengah diperiksa.
"Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," kata kuasa hukum SYL.
Mendengar pernyataan ini, Majelis Hakim kemudian berunding untuk menyikapi kondisi kesehatan SYL.
Sesaat setelahnya, Majelis Hakim kemudian sepakat untuk menunda persidangan pekan depan atau pada Senin 6 Mei 2024.
Empat saksi dihadirkan lagi
Hakim Rianto pun meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan kembali empat saksi yang tengah diperiksa tersebut.
Selain tiga saksi di atas, saksi lain yang diperiksa yaitu Tenaga kontrak pramubakti Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan Agung Mahendra.
"Berarti begini Pak (Jaksa) ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita (tambah) periksa saksi yang lain Minggu depan tanggal 6 Mei,” kata Hakim Rianto kepada Jaksa.
Kepada saksi yang telah hadir, Hakim Rianto mohon permakluman lantaran kondisi terdakwa yang tengah sakit.
Para saksi pun diminta untuk kembali hadir pada sidang selanjutnya.
"Baik saudara saksi mohon harap maklum saudara ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya hari ini ada diare ya Pak,” kata Hakim Rianto.
"Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara Minggu depan hari Senin depan," ujar hakim lagi. dikutip Kompas.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto (*)
Editor: Arifin BH