17 April 2025

Get In Touch

Soal Warung Madura Buka 24 Jam di Jatim, Pemprov dan DPRD Kompak Tidak Ada Masalah

Salah satu Warung Madura yang buka 24 jam.(foto/ist)
Salah satu Warung Madura yang buka 24 jam.(foto/ist)

SURABAYA (Lenteratoday) - Sempat ramai beberapa hari terakhir mengenai isu larangan Warung Madura buka 24 jam di Bali, mendapat respon pihak Pemprov dan DPRD Jawa Timur. Mereka kompak menegaskan, keberadaan Warung Madura yang buka 24 jam di Jatim, tidak ada masalah.

Tanggapan ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono bahwa pihaknya tidak risau terhadap keberadaan Warung Madura, serta menganggap aktivitas warga tetap berjalan meskipun di malam hari.

"Tidak ada masalah dengan toko Warung Madura di Jawa Timur, Warung Madura buka 24 jam ya karena mencari rezeki. Jangan memutus rezeki orang," ujarnya, Minggu(28/04/2024).

Lebih lanjut, Adhy menuturkan bahwa semisal Warung Madura menimbulkan keresahan maka harus ditindaklanjuti, jika masyarakat tidak dirugikan sepatutnya tidak perlu dipermasalahkan.

"Warung Madura beroperasi di wilayah yang warganya beraktivitas 24 jam, masih ada yang bekerja atau keluar rumah di malam hari dan tidak ada yang merasa dirugikan," imbuhnya.

Demikian juga disampaikan anggota Komisi C DPRD Jatim, Mahfud yang mengingatkan agar setiap aturan atau kebijakan pemerintah, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kedepannya pemerintah harus lebih jeli dan humanis apabila ingin menyampaikan sesuatu, jika memang ada aturan kebijakan atau undang-undang langkah pertama adalah sosialisasi," ujarnya, Minggu(28/04/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menuturkan bahwa keberadaan UMKM seperti Warung Madura, layak untuk diberikan apresiasi oleh pemerintah.

"Kondisi sekarang lapangan pekerjaan sulit, toko seperti Warung Madura ini merupakan kreasi yang produktif dan harus mendapatkan apresiasi pemerintah," tandasnya.

Mahfud menambahkan, bahwa keberadaan UMKM seperti Warung Madura harus diiringi dengan kehadiran pemerintah. Memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, agar dapat maju dan bersaing dengan toko modern tambahnya.

Sebagai anggota parlemen yang berasal dari Madura, Mahfud berharap kedepannya jangan sampai ada aturan atau perda yang akan mempersulit masyarakat mencari nafkah, khususnya bagi UMKM dan Warung Madura.

"Aturan atau Perda harus punya semangat untuk membantu masyarakat, pemerintah juga harus berpihak kepada rakyat kecil yang mencari nafkah, bukan malah akan mempersulit masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar, larangan Warung Madura operasional atau buka 24 jam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akibat mispersepsi publik terhadap pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim perihal Perda Kabupaten Klungkung No 18 Tahun 2018 yang membuat heboh dan menimbulkan pro-kontra bahkan sampai ke skala nasional.

Usai beredarnya isu tersebut, Kemenkop UKM memberikan pernyataan klarifikasi melalui saluran resmi akun X mereka pada Sabtu (27/4/2024) pukul 11.00 WIB.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional Warung Madura, Kemenkop UKM menyatakan tidak pernah memberikan larangan kepada Warung Madura untuk beroperasi 24 jam," dikutip dari akun resmi X Kemenkop UKM.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan yang dilakukan, tidak ditemukan unsur larangan atau pembatasan Warung Madura dalam Perda Kabupaten Klungkung No 13 Tahun 2018. Serta menyatakan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pelaku UMKM, sembari terus mengevaluasi setiap Kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM.

Reporter:Pradhita(mg)/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.