03 May 2025

Get In Touch

Saling Lempar, Terkait Dugaan Permainan PPDB di Kota Blitar

Ketua Komite SMP Negeri 1 Kota Blitar, Tri Basuki dan Wakil Ketua Komite, Yuda Nur Kholis
Ketua Komite SMP Negeri 1 Kota Blitar, Tri Basuki dan Wakil Ketua Komite, Yuda Nur Kholis

Blitar - Pihak-pihak terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Blitar saling lempar mengenai dugaan permainan jalur zonasi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) abal-abal.

Mulai Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar, pihak komite SMP Negeri 1 Kota Blitar, dan Disependukcapil Kota Blitar semuanya saling lempar.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar, Ramli mengatakan tidak memiliki urusan terkait dugaan permainan perubahan KK ataupun SKD dalam PPDB.

"Terkait perubahan KK dan SKD merupakan kewenangan Pemkot Blitar, karena kami tidak dapat menerbitkan atau merubah KK. Kita hanya melaksanakan PPDB," ujar Ramli ketika dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan Ramli, panitia PPDB SMA Negeri Kota Blitar tidak dapat memanipulasi data, karena seluruh proses PPDB dilakukan secara online langsung terhubung dengan server pusat. "Sehingga panitia PPDB tidak dapat melakukan manipulasi data, yang menjadi syarat utama dalam PPDB jalur zonasi," jelasnya.

Dengan tegas, Ramli membantah adanya oknum dari panitia PPDB yang bermain dengan melalukan perubahan KK atau SKD berasal dari Panitia PPDB, server pusat yang menentukan batas jarak antar sekolah dan alamat calon siswa.

"Oknumnya siapa? Bukan dari Cabang Dinas Pendidikan, karena kami telah melakukan proses PPDB sesuai dengan SOP dan juknis tahun ajaran 2020/2021serta pasti ada evaluasi untuk kedepannya," terangnya.

Demikian juga Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Imam Muslim mengatakan perubahan KK menyesuaikan dengan pemohon, jika ada perubahan elemen data.

"Ada beberapa jenis pemohon yang melakukan perubahan KK, mulai dari perubahan domisili hingga perubahan status. Jadi kita cetak atau menerbitkan KK sesuai dengan menyesuaikan data pemohon," kata Imam.

Diakui Imam pihaknya tidak dapat mengetahui tujuan perubahan KK untuk syarat PPDB, karena pengajuan perubahan KK dilakukan secara online dan akan diproses apabila persyaratan terpenuhi. "Yang jelas kalau ada pemohon syaratnya lengkap, kita proses dan cetak. Tapi kalau digunakan untuk persyaratan PPDB kita tidak tahu," elaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hal ini mencuat berawal dari pengaduan yang diterima anggota DPRD Kota Blitar. Dimana dalam proses PPDB Online untuk SMA jalur zonasi, diduga terjadi permainan dengan modus menggunakan SKD abal-abal. Dengan tujuan bisa pindah domisili, agar dekat dengan sekolah SMA yang dituju.

Sementara itu Wakil Ketua Komite SMPN 1 Kota Blitar, Yuda Nur Kholis didampingi Ketua Komite , Tri Basuki membantah adanya permainan oknum komite, dalam pengaturan persyaratan PPDB SMA. Pihaknya hanya memberikan saran dan masukan pada siswa dan wali murid agar dapat diterima di SMA tujuan. "Kita tidak menyediakan surat atau dokumen lain, kita hanya memberikan masukan dan saran agar diterima di SMA Negeri yang dituju," paparnya.

Selain jalur zonasi, juga ada penerimaan jalur lainnya yaitu jalur prestasi dan nilai raport untuk PPDB. Sedangkan, siswa yang ingin masuk ke SMA tersebut namun jaraknya tidak mencukupi maka diarahkan untuk mendekat ke zona sekolah. "Semua kita arahkan, yang punya prestasi silahkan menggunakan dua jalur prestasi dan rapot. Kemudian, siswa lain diarahkan mendekat ke SMA itu," kata Yuda.

Karena ditambahkan Yuda jarak zonasi tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, tahun lalu 1.171 meter sedangkan tahun ini 1.093 meter. "Sekali lagi kita hanya mengarahkan saja, tidak ada mengatur persyaratan baik itu KK maupun SKD. Digunakan atau tidak saran tersebut terserah wali murid," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.