09 April 2025

Get In Touch

Dianggap Jalan di Tempat, LSM PMP3 Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Mojokerto

Ketua LSM-PMP3, Oerip Widodo saat menunjukan surat yang dilayangkan ke Kejari Mojokerto.
Ketua LSM-PMP3, Oerip Widodo saat menunjukan surat yang dilayangkan ke Kejari Mojokerto.

Mojokerto - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Lembaga Perkumpulan Masyarakat Pemantau  Pelayanan Publik (PMP3) Kabupaten Mojokerto mempertanyakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan fisik irigasi air tanah dangkal di Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus proyek pembangunan fisik irigasi air tanah dangkal tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus TA. 2016 senilai Rp 519 juta. Bahkan Kejari Mojokerto telah menetapkan Ir. Suliesyawati, MM mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka sejak tahun lalu, namun belum juga tuntas.

Pihak LSM PMP3 melayangkan surat resmi dengan nomor : 0.30/mpk/pmp3-jatim/VI/2020 ke Kejari Mojokerto. Surat juga ditembutkan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LSM-PMP3, Oerip Widodo mengatakan bahwa, Kejari Kabupaten Mojokerto pada Jum'at (11/10/2019) silam telah mengumumkan dan menetapkan Ir. Sulistyawati, MM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek fisik irigasi air tanah dangkal TA. 2016 di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang sekarang berubah nama menjadi Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto senilai Rp 4.188.000.000,-. 

"Ir. Sulistyawati, MM yang saat itu kapasitasnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto karena dinilai telah merugikan uang negara sebesar Rp 519 juta. Namun setelah hampir setahun atau tepatnya 7 bulan berjalan setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan kasus tersebut dianggap jalan ditempat dan tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Oerip.

Masih kata Oerip, sebelumnya, Kepala Kejari Mojokerto saat itu dijabat oleh Rudi Hartono menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat dari crosscek hasil pengerjaan pembangunan proyek fisik irigasi air tanah dangkal yang diketahui tidak sesuai kontrak. 

"Dari sebanyak 36 titik yang harus diselesaikan, namun hanya 68,57 persen yang dikerjakan. Sehingga menurut data perhitungan ditemukan selisih kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 519.716.400 dari total anggaran yang disepakati dalam kontrak Rp 3.961.036.000," tambah Oerip.

Rudi Hartono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Mojokerto di depan para awak media mengatakan bahwa selisih kurang volume pekerjaan proyek tersebut terungkap dari hasil observasi dan uji laboratorium bahan kontruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari bekerjasama dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Dari temuan tersebut, tim penyidik lalu mengembangkan pemeriksaan penyidikan hingga akhirnya pada 10 Oktober 2019 menetapkan Ir. Sulistyawati, MM sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan pembanguan proyek fisik Irigasi Air Tanah Dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2016. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.