20 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Pelayanan Parkir di Kayutangan Heritage, Dishub Terapkan Pembayaran Non-tunai

Juru parkir di Kayutangan Heritage, Rabu (24/4/2024). (Santi/Lenteratoday)
Juru parkir di Kayutangan Heritage, Rabu (24/4/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana untuk mengubah sistem pembayaran parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir. Selain itu diharapkan mampu memberikan transparansi serta kemudahan bagi masyarakat.

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, konsep baru pembayaran parkir nantinya akan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Saat ini, Dishub tengah menyiapkan regulasi untuk memastikan transisi yang lancar.

"Akan kami persiapkan dulu peraturan yang akan menjadi payung hukumnya. Jadi yang selama ini masyarakat bayar menggunakan uang secara fisik, nanti akan melalui pembayaran non tunai, pakai QRIS," ujar Jaya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/4/2024).

Jaya menambahkan, langkah ini juga akan berdampak pada skema pendapatan juru parkir, yang akan diatur dalam peraturan baru yang sedang disusun oleh Dishub Kota Malang. Jika sebelumnya juru parkir menerima uang secara fisik dari pengguna parkir, nantinya seluruh pendapatan akan terlebih dulu masuk ke kas Pemkot Malang, dan dari sana, gaji juru parkir akan dibayarkan secara teratur.

Jaya mengakui, transisi ini mungkin memerlukan penyesuaian, termasuk dalam skema pembayaran gaji juru parkir.

"Bisa jadi kita akan membuat perjanjian kerjasama. Jadi entah nanti gajinya dibayarkan satu minggu sekali, atau sebulan sekali. Misalnya, Standar Harga Satuan (SHS) per orang itu bisa jadi kita bayarkan dengan skema harian lepas, antara Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu, tergantung dari potensi pendapatan," jelas Jaya.

Selain itu, Jaya menyebut bahwa sistem baru ini dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam pembayaran gaji, serta pendapatan restribusi parkir bagi Dishub. "Kalau selama ini mereka mendapatkan Rp 60 ribu sampai Rp 90 ribu, semuanya langsung habis ke sana. Jadi ke depannya tidak akan seperti itu lagi," tambahnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Dishub harus menyediakan unit perangkat pendukung, dan mengajukan anggaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Menurut Jaya, rencana ini akan diusulkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2024.

Lebih lanjut, disinggung terkait potensi adanya penolakan dari juru parkir, Jaya menegaskan, sosialisasi akan dilakukan sebelum rencana ini direalisasikan. "Kita akan sosialisasikan. Bagaimanapun kita harus berani memulai hal baik, kita sudah mendata berapa jumlah juru parkirnya di sana," katanya.

Jaya menyebutkan, dengan sistem non-tunai, diharapkan pelayanan parkir di Kota Malang dapat menjadi lebih baik dan tertib. "Yang penting adalah kita mengubah mindset dulu. Meskipun sistem ketat, itu tergantung individunya. Kita harus berani memulai hal baik," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.