
Blitar - Jika aduan dugaan permainan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tidak ada respon dari pihak terkait, wali murid ancam laporkan ke polisi. Dengan dasar dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) abal-abal, agar bisa pindah dekat sekolah yang dituju dalam proses PPDB melalui jalur zonasi tersebut.
Hal ini disampaikan salah satu wali murid yang merasa dirugikan, sehingga putrinya tidak bisa diterima melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kota Blitar. "Karena tergeser, dengan murid yang daftar dan diatur oleh oknum komite SMP Negeri 1 Kota Blitar," tutur wali murid lulusan SMP Negeri 1 Kota Blitar, Sutardjo, Rabu(1/7/2020).
Diungkapkan Sutardjo jika sepengetahuannya ada murid teman sekolah anaknya yang rumahnya jauh di Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, bisa mendapat SKD di Jl. Enggano hanya berjarak beberapa puluh meter dari SMA Negeri 1 Kota Blitar. "Padahal jelas bukan warga disitu, bahkan beda kecamatan. Tapi karena diatur oleh oknum komite tadi, supaya bisa pindah domisili dengan keterangan ikut famili lain," ungkapnya.
Bahkan dari informasi yang diterima Sutardjo, ada yang sampai 5 orang murid dijadikan satu alamat dalam SKD. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan murid, karena total ada 9 kelas dan dari kelas anak Sutardjo saja ada 9 orang yang diterima jalur zonasi menggunakan SKD abal-abal tersebut.
Sementara Sutardjo yang merasa rumahnya satu kecamatan dengan SMA Negeri 1 dan dekat, yakni Kecamatan Sanan Wetan. Sengaja tidak mau ikut pendaftaran kolektif dan diatur oleh oknum komite tersebut, karena takut kalau memalsukan dokumen. "Ternyata anak saya yang tidak ikut dikoordinir tidak diterima, ini kan jelas merugikan," tandasnya.
Disinggung mengenai biaya, untuk mengkoordinir pendaftaran oleh oknum komite tersebut. Sutardjo mengaku belum tahu, karena info nya mereka berkumpul di suatu tempat, bersama dengan oknum komite tersebut imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hal ini mencuat berawal dari pengaduan yang diterima anggota DPRD Kota Blitar. Dimana dalam proses PPDB Online untuk SMA jalur zonasi, diduga terjadi permainan dengan modus menggunakan SKD abal-abal. Dengan tujuan bisa pindah domisili, agar dekat dengan sekolah SMA yang dituju.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo ketika ditanya mengenai dugaan pidana pemalsuan dokumen yakni SKD, mengatakan silahkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk lapor dulu. "Setelah laporan, nanti akan diperiksa apakah ada unsur pelanggaran pidana nya atau tidak," kata AKP Ardi.
Karena setiap laporan ke polisi, bisa ditindaklanjuti jika memang ada pelanggaran pidananya. Kalau yang dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen, maka akan diteliti mulai dari proses sampai pembandingan dengan dokumen yang asli. "Jadi silahkan kalau memang akan lapor, nanti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Blitar, Ramli ketika coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hal ini tidak memberikan respon. (ais)