19 April 2025

Get In Touch

Tabrak Mobil Carry, PT KAI: Sudah Diberi Tanda Patok 

Mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, terpental usai dihantam Kereta Api Argo Semeru (Ist)Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Imbas Tabrak Mobil Carry, Kereta Api Argo Semeru Terlambat 15 Menit , https://jatim-timu
Mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, terpental usai dihantam Kereta Api Argo Semeru (Ist)Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul Imbas Tabrak Mobil Carry, Kereta Api Argo Semeru Terlambat 15 Menit , https://jatim-timu

MADIUN (Lenteratoday) -PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.

Tabrakan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Detik-detik terjadinya kecelakaan tersebut terekam video warga dan viral di jagad media sosial.

"Sebelum tabrakan, sopir sempat meminta tolong anak untuk memastikan, apakah ada kereta atau tidak,'' kata Kapolsek Wonoasri, AKP Eko Hariyanto.

Sang anak kemudian turun dari mobil.

Setelah dipastikan tidak ada kereta, mobil pun melaju.

Nahas, ketika berada di tengah-tengah rel, istri Tarmuji melihat ada kereta yang melaju dari kejauhan.

Panik, seluruh penumpang dan sopir menyelamatkan diri.

''Mobil ditinggal di rel. Empat orang di dalam mobil keluar," bebernya.

Memaksa melintas

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas, sehingga kendaraan tersangkut di lokasi. 

Menurutnya keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan. 

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” katanta.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati (*)

Editor: Arifin BH/TribunTimur

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.