19 April 2025

Get In Touch

Anggota Komisi IX Desak Kepala BP2PMI Minta Maaf ke Jokowi

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay - dok DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay - dok DPR RI

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani untuk segera meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disebabkan kegaduhan yang ditimbulkan akibat regulasi tersebut. Benny Ramdhani disebutkan Saleh terlihat ingin sekali menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut.

"Saya sudah mencoba mencek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan," tegas politisi PAN tersebut dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Dari informasi valid yang Saleh Daulay terima, aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 lalu. Rapat saat itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun peserta rapat yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecik & Menengah, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi dan kepala BP2MI. Menariknya, Benny yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat.

"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," tegas Saleh.

Hasil ratas tersebut, lanjut dia, selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.

Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak. Hasil rapat teknis dan rincian itulah dituangkan di dalam lampiran III Permendag No 36/2023 yang ditandatangani Mendag sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

"Setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat. Terkait hal ini, seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu," kata Saleh.

Ia menyayangkan Kepala BP2PMI tidak melakukan apapun. Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI)

Saleh merasa lebih aneh lagi ketika melihat Keoala BP2PMI Benny teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut bahwa Mendag Zulkifli Hasan dan pemerintah telah bertindak zhalim. Tindakan yang disebutnya tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kepala BP2PMI semestinya bersama--sama mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada. Apalagi Benny Ramdhani yang memberikan paparan dalam ratas sehingga aturan tersebut terbit.

"Saya menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian. Dia tidak bisa dan biasa mencari solusi," kata Saleh.

Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.