20 April 2025

Get In Touch

Mayoritas Fraksi DPR-RI Sepakat Tolak Wacana Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024) -Ant
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan mayoritas fraksi di DPR RI menolak wacana untuk revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Politisi Gerindra itu menekankan demikian sejalan dengan isu soal posisi Ketua DPR RI masa jabatan 2024-2029. Dimana diketahui revisi UU MD3 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional

"Mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 4 April 2024.

Dasco juga menyampaikan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusul kabar RUU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas. Dan, ia mengakui jika RUU MD3 memang telah masuk daftar prioritas sejak awal. Namun, hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan pimpinan atau ketua DPR.

Sekedar diketahui, revisi UU MD3 perubahan keempat mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP. Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabiwo-Gibran.

"Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan Pilpres," kata Doli.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi (*)

Repoter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.