
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Uji kelayakan berlangsung pada Senin (1/4/2024 dan Selasa (2/4/2024), komisi III DPR RI menyetujui tujuh orang calon untuk menjadi anggota LPSK. Mereka yang terpilih akan menjadi anggota LPSK untuk periode 2024-2029.
"Ini orang-orang yang terpilih nggak sembarangan, karena dari 14 (orang) itu semuanya berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir DPR, Rabu 3 April 2024.
Adapun tujuh orang itu adalah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang yang saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK dan terpilih kembali, yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Usai menggelar uji kelayakan itu, Komisi III DPR RI meneruskan hasilnya kepada pimpinan DPR RI guna menindaklanjuti keputusan persetujuan nama-nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman mengatakan tiga Wakil Ketua LPSK terpilih kembali karena Komisi III DPR mendorong adanya keberlanjutan pada lembaga tersebut. Dia menilai tiga orang tersebut memiliki performa dan kinerja yang baik pada periode ini.
"Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK," ungkapnya (*)
Reporter: Sumitro-Rls|Editor: Arifin BH