19 April 2025

Get In Touch

Perhatian! Hari Ini Batas Akhir Laporan SPT Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada Minggu (31/3/ 2024) hari ini.

Untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka hari ini. Layanan ini dibuka untuk wajib pajak mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. "Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda," dikutip dari @ditjenpajakri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT akan terkena denda.

Sesuai ketentuan hukum, besaran denda bagi adalah sebesar Rp 100.000. Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 beleid tersebut menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada detikcom beberapa hari lalu, dikutip Minggu (31/3/2024).

Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Ada juga sanksi pidana pidana penjara diatur dalam pasal 39, yaitu setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Adapun pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Menurut Dwi Astuti, wajib pajak cukup mengakses laman https://djponline.pajak.go.id/.

Reporter:dya,rls/Editor:widuawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.