04 April 2025

Get In Touch

Kasus TPPO Modus Magang, Polri Imbau Kampus Tak Mudah Tergiur

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (HumasPolri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (HumasPolri)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Imbauan ini disampaikan buntut terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang di Jerman.

"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yqng mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.

"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferien job di Jerman. Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. 

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.

"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia, dikutip Kompas, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.

"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.