19 April 2025

Get In Touch

Sweeping 4 Tempat Karaoke di Jombang, Petugas Temukan Miras dan Ciduk Puluhan Cewek Berbusana Seksi

Para pemandu lagu berbusana seksi digelandang petugas menuju mobil patroli, Rabu (27/3/2024) tengah malam (sutono)
Para pemandu lagu berbusana seksi digelandang petugas menuju mobil patroli, Rabu (27/3/2024) tengah malam (sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) – Petugas Satpol PP dan polisi Jombang mengerebek empat tempat karaoke di kawasan ruko Jalan Raya Sentul Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (7/3/2024) tengah malam.

Selain karena nekat beroperasi saat bulan suci Ramadan, keempat tempat hiburan tersebut juga menyediakan berbagai minuman keras (miras) serta pemandu lagu berbusana seksi.

Operasi gabungan tersebut menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan aktivitas tempat hiburan itu.

Tim gabungan Satpol PP dan Polres Jombang bergerak ke lokasi, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono dan Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan.

Tiba di lokasi, tim gabungan langsung melakukan sweeping ruko tempat karaoke itu. Sejumlah pemandu lagu yang sedang asyik menemani tamu menyanyi, terkaget-kaget mengetahui petugas. Namun mereka hanya pasrah saat diangkut ke mobil petugas.

Empat ruko yang berada di tepi Jl Raya Sentul Tembelang itu kemudian disegel (sutono)

Tim gabungan kembali menyisir lokasi ruko. Hasilnya, di lokasi yang sama, petugas gabungan menyita miras berbagai merek yang jumlahnya ratusan botol. Empat ruko yang berada di tepi Jl Raya Sentul Tembelang itu kemudian disegel.

Sedikitnya 30 orang yang notabene pengunjung dan pemandu lagu berpakaian minim diangkut menuju Polres Jombang guna pendataan. Saat dinaikkan ke kendaraan, para pemandu lagi ini berusaha menutupi wajahnya.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, empat ruko yang digunakan untuk karaoke tersebut ilegal. Karena itu pihaknya melakukan penyegelan.

"Di Jombang belum ada perda yang membolehkan keberadaan tempat hiburan malam,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi pemilik karaoke, Thonsom menyebut di Satpol PP ada justicia dan non-justicia. "Jadi nanti kami komunikasikan terlebih dulu. Pastinya, ada empat ruko yang kami segel tadi,” kata Thonsom menambahkan.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan pengerebekan tempat hiburan malam tersebut tindak lanjut dari SE (surat edaran) Pj Bupati Jombang yang mengatur penyelenggaran tempat hiburan harus memenuhi norma kepantasan.

Ternyata, sambung Kompol Hari, beberapa kafe melakukan pelanggaran. Mereka tempat membuka tempat hiburan malam dan menjual miras.

Itu sebabnya, tim gabungan melakukan penindakan. “Tujuannya menciptakan situasi kondusif di Jombang, terutama saat Ramadan,” tandas Hari.

Ditegaskan sekitar 30 orang diamankan dalam operasi itu. Mereka terdiri dari pemilik kafe, pengunjung, serta pemandu lagu. Menurut Hari, kafe-kafe tersebut melanggar Perda. Karena juga menjual miras (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.