Kasus Pengadaan Tanah Tol Madiun-Kertosono, Kejaksaan Telusuri Keterlibatan Pejabat Pemkab Madiun

MADIUN (Lenteratoday)- Kejaksaan Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya oknum pejabat Kabupaten Madiun yang ikut bermain dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun-Kertosono tahun 2016-2017.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait temuan dalam fakta persidangan tersebut.
“Kita sudah melakukan pengembangan dan memanggil 4 orang terkait kasus ini,” Kata Ario Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut , Ario belum bisa memberikan keterangan terkait siap pejabat Pemkab Madiun yang terlibat dalam kasus lahan tol.
“Ditunggu saja nanti hasil penyidikanya,” ujarnya.
Kasus ini menyerat 2 pejabat mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, saat ini kasus ini masih proses persidangan.
Sementara itu, pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/03/2024). Andi Wibowo, Kepala Desa Cabean dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair selama 3 bulan kurung.
Sedangkan, mantan sekertaris Desa CabeanWahyudi berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.
“Keduanya diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” jelas Ario.
Selain itu, Andi Wibowo diharuskan untuk membayar vang pengganti sebesar Rp. 30.000.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.
Untuk Wahyudi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 177.403.450, Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebul, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dielang, atau pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: widyawati