13 May 2025

Get In Touch

Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Gelar Patroli Terpadu di Perairan Pamurbaya Surabaya

Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Gelar Patroli Terpadu di Perairan Pamurbaya Surabaya

SURABAYA (Lenteratoday)-Sumberdaya perikanan adalah sumberdaya yang dapat pulih (renewable). Artinya, apabila tidak terganggu, maka secara alami kehidupan akan terjaga keseimbangannya, dan akan sia-sia bila tidak dimanfaatkan.

Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kondisi tangkap berlebihqn, maka perlu adanya pengelolaan sumberdaya perikanan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui sub-substansi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan patroli terpadu penertiban penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan. Kegiatan dilakukan di Sepanjang Perairan Pamurbaya Kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024.

Kegiatan patroli dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan peserta patroli dari Lantamal V Surabaya, DKPP Kota Surabaya, DKP Prov Jatim, Satpol PP Kota Surabaya, Satwas SDKP Surabaya, Penyuluh Perikanan Kec. Gununganyar dan KUB Bintang Pamungkas.

Beberapa kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sepanjang perairan Purmabaya dan Gununganyar Surabaya berasal dari Kabupaten Sidoarjo. Adapun nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap garuk yang melanggar jalur penangkapan ikan. Diketahui mereka beroperasi di jalur 1A (0-2 mil) yang semestinya beroperasi di jalur 1B (2-4 mil). Hal itu sebagaimana
telah diatur dalam Permen KP Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.

Dari ketiga kapal tersebut tidak ditemukan / membawa alat tangkap yang dilarang seperti jaring trawl serta bahan berbahaya untuk kegiatan destructive fishing seperti peledak, potas, dan penyetrum.

Langkah yang dilakukan oleh tim pengawas yaitu dengan melakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Reporter: teguh/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.