20 April 2025

Get In Touch

Apple Dituduh Memonopoli Pasar Smartphone

Logo Apple terlihat tergantung di pintu masuk toko Apple di 5th Avenue di Manhattan, New York, AS. (FOTO: Reuters/Mike Segar)
Logo Apple terlihat tergantung di pintu masuk toko Apple di 5th Avenue di Manhattan, New York, AS. (FOTO: Reuters/Mike Segar)

WASHINGTON (Lenteratoday) - Departemen Kehakiman AS dan 15 negara bagian pada hari Kamis (21/3/2024) mengajukan gugatan penting terhadap Apple. Gugatan tersebut dengan tuduhan Apple menggunakan tingginya permintaan untuk produk iPhone dan produk lainnya untuk menaikkan harga layanannya dan merugikan para pesaingnya yang lebih kecil. Gugatan ini juga merupakan langkah teranyar dari tindakan tegas AS terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar (Big Tech).

Gugatan tersebut mengatakan bahwa Apple meraup ratusan miliar dolar dengan diduga mempersulit konsumen untuk beralih ke smartphone dan perangkat yang lebih murah. Kasus yang telah lama dinanti-nantikan ini membuat perusahaan ini berseteru dengan Washington setelah sebagian besar lolos dari pengawasan pemerintah AS selama hampir setengah abad.

Perusahaan ini bergabung dengan Amazon, Google, dan pemilik Facebook, Meta, yang juga menghadapi tuntutan anti monopoli di Amerika Serikat. "Konsumen seharusnya tidak perlu membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar undang-undang anti monopoli," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan. "Jika dibiarkan tanpa gugatan, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli ponsel pintarnya," sambungnya.

Berita tentang gugatan tersebut membuat saham Apple turun sebanyak 4,3 persen di Wall Street pada hari Kamis (21/3/2024).

Gugatan setebal 88 halaman yang diajukan ke pengadilan federal AS di Newark, New Jersey, yang difokuskan untuk membebaskan pasar smartphone dari perilaku anti-persaingan dan eksklusivitas Apple dan memulihkan persaingan untuk menurunkan harga smartphone untuk konsumen, mengurangi biaya untuk pengembang, dan melestarikan inovasi untuk masa depan.

Apple tidak setuju dalam sebuah pernyataan, dengan mengatakan: "Gugatan ini mengancam jati diri kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Jika berhasil, hal ini akan menghalangi kemampuan kami untuk menciptakan teknologi yang diharapkan oleh orang-orang dari Apple - di mana perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan saling bersinggungan".

Masih belum jelas perubahan spesifik apa yang diinginkan oleh Departemen Kehakiman. Pengaduan tersebut meminta pengadilan untuk mencegah Apple menggunakan kontrolnya atas distribusi aplikasi, kontrak, dan penggunaan antarmuka perangkat lunak pribadi untuk melemahkan saingannya dan memerintahkan hal lain yang diperlukan "untuk memulihkan kondisi persaingan di pasar yang terpengaruh oleh tindakan Apple yang melanggar hukum".

Apple telah menjadi target penyelidikan dan perintah antimonopoli di Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, serta tuntutan hukum dari saingan perusahaan seperti Epic Games. (*)

Sumber: Channel News Asia
Penerjemah: Lambang (mk) | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.