
SURABAYA (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Surabaya secara masif terus melakukan penertiban papan reklame insidentil maupun permanen. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bersih dari reklame tak berizin.
“Ada 119 pedestrian yang kami sasar, dari Satpol PP Surabaya yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus adalah menyisir jalan dan membongkar reklame dan spanduk iklan yang tak berizin dan melanggar aturan," kata Yudhistira, Jumat (22/03/2024).
Dalam penertibannya, Satpol PP Surabaya menertibkan reklame yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame insidentil seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok. Kedua yaitu reklame permanen.
“Kami juga menertibkan reklame permanen yang kami tertibkan berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” tuturnya.
Untuk itu, Yudhis mengimbau masyarakat yang ingin memasang papan reklame, harus memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi