
Kejaksaan Agung RI tengah menelusuriinformasi penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra oleh aparatpenegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum KejagungHari Setiyono mengaku dirinya belum mendapatkan informasi apa pun mengenaipenangkapan DPO kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
Hari berjanji akan menelusuriinformasi penangkapan "buronan legendaris" tersebut dan menyampaikankepada publik jika penangkapan itu sudah terkonfirmasi.
"Saya belum dapat informasi soalpenangkapan buronan itu, saya akan cek dulu ke pihak-pihak terkait," tuturHari, Minggu (28/6/2020).
Secara terpisah, Ketua Tim PemburuKoruptor di luar negeri sekaligus Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladijuga mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan Djoko Tjandra.
"Saya belum dapat info soalitu," kata Untung.
Sebelumnya beredar informasi ihwalpenangkapan buronan Djoko Tjandra pada Sabtu 27 Juni 2020.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasushak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dariBandara Halim Perdanakusuma ke PNG.
Pelarian itu dilakukan Joker atauDjoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dariMahkamah Agung.
MA memvonis Djoko Tjandra bersalahpada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhihukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, ia harus membayar dendasebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesarRp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Jaksa Agung, saat itu masih dijabatoleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama denganInterpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yangkini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.
Menurut Prasetyo putusan dari MahkamahKonstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1)UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidanaDjoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.
Artinya tindakan hukum yang dilakukanKejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yangmelandasinya.
Sempat beredar kabar bahwa DjokoTjandra menjadi warga negara PNG.
Beberapa tahun lalu, Pemerintah RI danPNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisikedua negara tersebut.
Dari pihak Indonesia yangmenandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Amir Syamsuddin.
Perjanjian ekstradisi tersebutdiharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yangberlarut-larut.
Pada 2012 Djoko menjadi warga negaraPapua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandrajuga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.
Dia diketahui hanya empat kalimengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Pada 27 Agustus mendatang, DjokoTjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun.
Jika tahun ini Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009 (Ist/abh).