
Jakarta (Lenteratoday) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo mencabut mandat sekaligus membubarkan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Sebab menurutnya Menteri Bahlil tidak bisa diberi wewenang untuk mencabut ribuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Minerba (UU Minerba).
Ia mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tatakelola Pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.
"Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," tegas Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada lenteratoday, Rabu (20/3/2024).
Politisi PKS itu menjelaskan, sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.
"Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktek seperti ini harus dihapuskan," tegas Mulyanto.
Disebutkan pula bahwa dari Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa (19/3/2024) kemarin, jelas terurai bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.
Dari Raker DPR itu juga terungkap ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.
Sementara, pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
IUP atau IUPK juga dapat dicabut oleh menteri jika b pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
"Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian Mulyanto.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya mengaku sering menerima keluhan dari asosiasi pengusaha tambang soal Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Ia mengatakan, banyak pihak yang menyebutkan bahwa satgas tersebut melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang. "Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi," kata dia.
Sugeng mengungkapkan, praktik yang diduga dilakukan Satgas pimpinan Bahlil itu yakni dengan meminta sejumlah uang jika izin tambang ingin kembali dihidupkan. Bahkan, tak tanggung-tanggung ada pula yang meminta saham. (*)
Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi