Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong, DPRD Surabaya Susun Raperda Perlindungan Konsumen Properti

SURABAYA (Lenteratoday) - Kota Surabaya beberapa kali digemparkan kasus investasi properti bodong. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menyatakan para wakil rakyat kini tebgah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Konsumen Properti.
"Kami turut menilai aturan untuk melindungi konsumen properti ini sangat urgent untuk segera dibentuk, sehingga kami saat ini on-going proses penyusunan draf," ujar Josiah Michael, Senin (18/3/2024).
Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya tersebut turut menambahkan bahwa Raperda perlindungan konsumen ini nantinya akan mencegah konsumen properti untuk terjebak dalam investasi properti bodong.
"Investasi bodong marak terjadi dalam ranah investasi hunian vertikal, seperti unit apartemen, ini yang akan kita antisipasi melalui Raperda ini, agar hajat hidup masyarakat Surabaya soal properti bisa terpenuhi," jelasnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia ini menambahkan bahwa Raperda tersebut juga diproyeksikan untuk melindungi konsumen properti dari berbagai permasalahan seputar hubungan mereka dengan pengembang.
"Banyak kita temui masyarakat sudah membayar properti tapi hunian belum ada wujudnya, selain itu banyak kasus sertifikat belum atau lama proses keluarnya padahal konsumen juga sudah membayar, ini juga jadi perhatian kami dalam Raperda Perlindungan Konsumen Properti," pungkasnya.
Reporter: Pradhita (mg)/Editor:widyawati