20 April 2025

Get In Touch

Kemelut Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, DPRD: Muncul Spekulasi, Pemkot Harus Tegas!

Hiring Komisi B DPRD Kota Malang bersama Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Senin (18/3/2024). (Santi/Lenteratoday)
Hiring Komisi B DPRD Kota Malang bersama Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Senin (18/3/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyoroti belum adanya keputusan terkait masa jabatan anggota Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang akan segera berakhir. Ia menggarisbawahi perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menghindari spekulasi di kalangan masyarakat.

"Ya, Pemkot harus berani melangkah dengan tegas, jangan terkatung-katung seperti ini. Sehingga menimbulkan spekulasi banyak pihak," ujar Arief, ditemui usai hiring Komisi B bersama dewan pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta, Senin (18/3/2024).

Ketidakpastian atas perpanjangan atau pergantian anggota Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, semakin mendalam seiring dengan spekulasi yang berkembang. Salah satunya terkait rencana politik Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti.

Menanggapi hal ini, Arief kembali menekankan bahwa Pemkot harus tegas untuk memperpanjang atau mengganti jajaran direksi melalui pembentukan panitia seleksi (pansel).

"Kalau setingkat Pak Pj Wali Kota, dengan menggunakan instrumen kepegawaian yang begitu lengkap. Rasanya kok memang kesengajaan (belum ada pansel sampai saat ini). Ada kepentingan. Ya, pasti selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) ada skenario dari Pak Pj," tambah Arief.

Dalam konteks ini, Arief menyebutkan skenario yang paling mudah yakni dengan memperpanjang masa jabatan direksi yang ada. Hal ini didasari karena belum terbentuknya panitia seleksi, yang menurutnya, secara implisit dianggap sebagai indikasi adanya perpanjangan Direksi Tugu Tirta.

"Perpanjangan itu baik sebetulnya. Gak apa-apa. Asalkan tegas. Toh dewan pengawas (Dewas) juga sudah memberikan rekomendasi penilaian, evaluasi, dan itu lengkap. Tinggal Pak Pj saja yang menilai jajaran direksi seperti apa," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menegaskan, keputusan terkait masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang kini bergantung pada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Kepala Daerah.

Trio menambahkan, jika Surat Keputusan (SK) perpanjangan tidak kunjung terbit menjelang masa akhir jabatan, yakni 1 April 2024, maka Direksi Perumda Tugu Tirta harus digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kalau tidak ada pansel, tapi sebelum 1 April sudah ada SK perpanjangan, itu juga sah. Tapi kalau sebelum 1 April itu belum ada SK (perpanjangan) dan akhirnya dibentuk pansel, ya gak apa-apa. Tapi begitu 1 April, itu otomatis direksi harus berhenti dan digantikan oleh Plt," paparnya.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan, Pj Wali Kota Malang memiliki kewenangan penuh dalam proses pergantian atau perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Mengingat status badan usaha tersebut sebagai aset yang dipisahkan, sehingga tidak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.