
BLITAR - Sebagai upaya menciptakan dan menjaga situasi yang aman serta kondusif, Bupati Blitar Hj Rini Syarifah memberikan imbauan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Imbauan orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No.400/94/409.1.3/2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Bupati Rini dalam SE yang ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Blitar, Sekda, pimpinan instansi vertikal, asisten dan staf ahli, Inspektur, Kepala Dinas/Badan dan Direktur, Kepala Bagian Setda, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan BUMD dan masyarakat Kabupaten Blitar tersebut pertama-tama mengajak untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Dengan memperbanyak ibadah dan berdoa, agar Kabupaten Blitar diberikan perlindungan, keselamatan dan terhindar dari segala marabahaya baik wabah penyakit, bencana alama dan bencana non alam," tulis Bupati Rini.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten blitar tersebut juga menyampaikan agar pelaksanaan semua kegiatan pada bulan suci Ramadan berjalan lancar. Salah satunya, meminta kepala desa/lurah memastikan ziarah kubur menjelang puasa Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M di wilayahnya berjalan aman dan tertib.
Untuk kegiatan salat tarawih dilaksanakan di masjid, mushola atau tempat lain sesuai ketentuan, serta membawa peralatan salat sendiri-sendiri. "Untuk kegiatan tadarus Al Quran sebagai amalan ibadah dan syiar yang dilakukan di masjid, mushola dan tempat lainnya. Penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid dan/atau mushola dibatasi sampai jam 22.00 WIB. Apabila belum selesai bisa dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam dengan volume rendah," terangnya.
Selanjutnya untuk kegiatan masyarakat berupa ronda sahur selama bulan suci Ramadan, dilarang menggunakan sound system besar dan kendaraan bermotor. Diperbolehkan menggunakan peralatan sederhana, seperti kentongan dan alat musik tradisional.
"Waktu ronda sahur dimulai jam 02.00 WIB, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Serta menjaga toleransi dan menghormati orang yang sedang berpuasa," papar Bupati Rini.
Dalam SE ini juga, diberikan imbauan agar buka puasa bersama keluarga, peringatan Nuzulul Quran juga pembayaran zakat fitrah di tempat yang telah disediakan panitia zakat fitrah dan pembagiannya dilakukan dengan diantar ke rumah masing-masing penerima.
Tidak kalah pentingnya, mengenai takbir keliling tetap diperbolehkan dengan tetap menjaga kemanan dan ketertiban umum tapi tidak menggunakan kendaraan bermotor. Takbir dapat dilakukan di masjid, mushola atau tempat akan dilaksanakan sholat Idul Fitri.
"Penggunaan pengeras suara saat takbir di masjid, mushola atau lokasi salat ied, menyesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar. Serta takbir keliling dilarang membawa mercon/petasan dan sejenisnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum," tegas Bupati Rini.
Demikian juga pelaksanaan salat Idul Fitri dan halalbihalal pada hari raya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan dan tetap menjaga ketertiban umum.
Bagi pemilik usaha, Bupati Rini juga memberikan rambu-rambu selama Ramadhan, bagi pemilik rumah makan, warung, depot, restoran, hotel dan cafe agar memasang penutup jendela atau bagian yang terbuka pada siang hari. Agar kegiatan makan dan minum di dalamnya tidak terlihat dari luar, untuk menghormati orang yang berpuasa.
"Tidak menggelar live music (organ tunggal, group music dan sejenisnya), serta dilarang menyediakan dan menjual minuman keras selama bulan Ramadan sesuai ketentuan pemerintah," tandasnya.
Untuk jam operasional, Pemkab Blitar juga memberlakukan pembatasan untuk cafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 - 20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan sholat tarawih.
"Sedangkan rumah karaoke dan tempat hiburan malam lainnya, selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M tutup total dengan mentaati segala ketentuan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar," tegasnya.
Terakhir Bupati Rini juga melarang membuat, menjual, membunyikan, menyalakan petasan, balon udara atau sejenisnya yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain pungkasnya.
Reporter: arief sukaputra*/Editor: widyawati