
SAN FRANCISCO (Lenteratoday) – Skandal baru melanda dunia bisnis teknologi saat empat mantan eksekutif teratas dari Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, menggugat Elon Musk dengan tuntutan lebih dari $128 juta sekitar Rp2 triliun rupiah. Gugatan itu menambah panjang daftar kontroversi yang melingkupi Musk.
Dikutip dari Reuters pada hari Selasa (5/3/2024), penggugat lainnya termasuk Ned Segal, mantan kepala keuangan Twitter; Vijaya Gadde, mantan kepala bagian hukum Twitter; dan Sean Edgett, mantan penasihat umum Twitter.
Tindakan hukum yang diajukan di pengadilan federal di San Francisco itu merupakan bagian terbaru dari serangkaian perlawanan hukum yang dihadapi oleh sang miliarder. Gugatan itui muncul setelah ia mengakuisisi perusahaan media sosial senilai $44 miliar pada Oktober 2022 dan kemudian mengubah nama Twitter menjadi X.
Beberapa mantan eksekutif menyatakan bahwa mereka langsung dipecat selang beberapa menit setelah Elon Musk mengakuisisi Twitter.
Mereka mengklaim bahwa Musk menuduh mereka tanpa dasar dan memaksa mereka meninggalkan Twitter setelah mereka mengajukan gugatan terhadapnya. Gugatan tersebut terkait dengan upaya Musk untuk mencabut penawaran pembelian perusahaan.
Elon Musk menolak untuk memberikan kompensasi kepada para eksekutif yang sebelumnya telah dijanjikan, menurut gugatan yang diajukan.
Para penggugat menyatakan bahwa masing-masing dari mereka seharusnya menerima satu tahun gaji dan banyak opsi saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yang telah diabaikan Musk setelah dia mengakuisisi Twitter.
Musk kemudian menolak memberikan kompensasi kepada para eksekutif yang telah dijanjikan selama bertahun-tahun sebelum ia mengakuisisi Twitter, menurut gugatan tersebut. Para penggugat mengatakan bahwa mereka masing-masing berhutang satu tahun gaji dan ratusan ribu opsi saham.
"Ini adalah strategi Musk: menyimpan uang yang dia hutangkan kepada orang lain, hingga memaksa mereka untuk menuntutnya," ujar para mantan eksekutif tersebut dalam gugatan setebal 39 halaman itu.
Perusahaan X menghadapi gugatan class action yang mengklaim bahwa mereka memiliki utang kepada mantan pekerja yang di-PHK setelah akuisisi oleh Musk. Para penggugat mengklaim bahwa perusahaan X seharusnya membayar setidaknya $500 juta sebagai pesangon kepada pekerja yang terkena dampak.
Selain itu, gugatan ketiga juga diajukan oleh enam mantan manajer senior yang memiliki klaim serupa. Meskipun demikian, X telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa mereka tidak melakukan kesalahan.
Perusahaan itu juga pernah digugat sebelumnya karena gagal membayar mantan biro humas, pemilik tanah, vendor dan konsultan.
Sumber: Reuters/Penerjemah: Aria (mk)|Editor: Arifin BH