20 April 2025

Get In Touch

Soal Peningkatan Infrastruktur Jalan, Pemkab Malang Akui Ada Keterbatasan Anggaran

Salah satu kondisi jalan di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. (Santi/Lenteratoday)
Salah satu kondisi jalan di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya mengembangkan infrastruktur jalan. Salah satunya berupaya meningkatkan klasifikasi jalan sepanjang 300 Km.

Meski demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnadi Kusuma mengakui salah satu yang menjadi pertimbangan adalah keterbatasan anggaran.

Oong, sapaan akrab Kadis PU Bina Marga tersebut menjelaskan, saat ini sekitar 2.000 Km jalan di Kabupaten Malang telah dimasukkan ke dalam klasifikasi 'fungsi jalan.' Menurutnya, fungsi ini mencakup peran dan manfaat jalan dalam pengembangan wilayah, menciptakan konektivitas antarkecamatan, dan membantu memenuhi akses kebutuhan masyarakat.

Namun, dari jumlah tersebut, Oong mengatakan hanya sekitar 1.668 Km jalan yang telah masuk dalam klasifikasi status mulai dari status jalan Kabupaten, Provinsi, hingga jalan Nasional. Termasuk 35 Km jalan yang telah berstatus sebagai Jalan Provinsi, mengindikasikan tingkatan administratif jalan tersebut.

"Begitu fungsi mencapai 2.000 Km, berarti dari 2.000 dikurangi 1.668, jadi ada 300 Km sekian. Begitu kita sudah mampu di situ, jalannya sudah mantap, baru kita naikkan statusnya. Kejar fungsi dulu saja. Saya inginnya, kita gak hanya asal upgrade jadi jalan kabupaten. Tapi kita harus tahu kemampuan anggaran kita, mampu atau tidak, kan yang penting itu dulu," ujar Oong, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/3/2024).

Oong menyampaikan, fungsi jalan dalam konteks ini merujuk pada perencanaan dan tujuan pengembangan jalan berdasarkan kebutuhan dan manfaatnya. Menurutnya, sebuah jalan dapat memiliki fungsi sebagai penghubung antar kecamatan, jalur pengembang wilayah, atau jalan strategis lainnya.

Sementara itu, status jalan merupakan tingkatan atau klasifikasi resmi suatu jalan dalam sistem administratif. Status dapat berkisar dari jalan desa hingga jalan provinsi atau nasional, yang mencerminkan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah yang berbeda.

Oleh karena itu, Oong menyebut saat ini Pemkab Malang tengah berfokus pada peningkatan fungsi jalan, yang harus seimbang dengan ketersediaan anggaran. "Makin besar jalan yang kita upgrade dari yang semula jalan desa menjadi jalan kabupaten, tapi tidak diimbangi dengan kemampuan anggaran yang pas, otomatis akan jadi beban. Itu harus dihitung, mana yang upgrade ke provinsi, nasional," tambahnya.

Disinggung mengenai panjang jalan yang telah diupgrade menjadi status jalan provinsi. Oong menyebut dari 35 Km jalan, termasuk 32 Km dari merupakan jalam yang membentang dari Druju ke Sendangbiru dan 4 Km dari Kalisari ke Gubuk Klakah. Meskipun belum menjadi jalan nasional, beberapa ruas jalan telah masuk dalam rencana umum jaringan jalan nasional.

"Kalau dari PP 34, untuk menaikkan status jalan harus naikkan fungsi dulu. Nah, ini kita sedang konsultasikan dengan BPK dan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang jelas, kita naikkan fungsinya itu jalan-jalan strategis yang memang belum masuk kewenangan kita, yang menghubungkan antar kecamatan yang terpenting," papar Oong.

Dengan penekanan pada peningkatan fungsi jalan dan keterbatasan anggaran sebagai fokus utama, Pemkab Malang berkomitmen untuk menciptakan jaringan jalan yang efisien dan berkelanjutan. Oong juga menegaskan, langkah ini bukan semata-mata merubah status administratif, melainkan langkah bijak untuk memastikan bahwa setiap peningkatan jalan memberikan dampak positif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.