
JAKARTA (Lenteratoday)-TikTok lewat TikTok Shop dinilai masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar TikTok Shop secepatnya menaati peraturan yang ada di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, menegaskan izin TikTok Shop bisa dicabut kalau masih belum mengikuti aturan tersebut. TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Indonesia. Platform tersebut kini bisa beroperasi lagi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia.
"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," kata Fiki melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).
Fiki menilai jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelangggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.
"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," ujar Fiki.
Pelanggaran yang Dilakukan
Fiki Satari mengungkapkan pelanggaran yang masih dilakukan TikTok Shop terlihat saat aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ungkap Fiki.
Selain itu, Fiki menuturkan masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada TikTok untuk migrasi ke platform e-commerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu baik Tiktok Shop maupun Tokopedia masih beroperasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," ujar Fiki.
Terkait pelanggaran tersebut, Fiki menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31 tahun 2023, yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-commerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," terang Fiki.
Kemendag akan memanggil Tokopedia untuk memantau proses integrasi dengan TikTok dalam layanan TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, proses integrasi tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy di Pasar Klender, Jakarta Timur pada Senin (28/2/2024).
Reporter:dya,rls / Editor: widyawati