
JOMBANG (Lenteratoday) –Enam orang anggota kelompok gangster yang menamakan dirinya Tamsis Boys ditangkap polisi usai mengeroyok Agung Amanulloh (25), pemuda warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Jombang.
Agung dikeroyok para anggota gangster Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari. Saat itu dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan saat itu korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi. Saat itu juga, salah seorang anggota gangster melemparkan batu bata ke arah Agung.
"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Anang kepada wartawan, Selasa (27/02/2024).
Akibat pengroyokan itu, Korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah. Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke permukiman warga, sehingga lolos dari luka lebih parah.
"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujarnya.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gangster yang mengeroyok Agung.
Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
Mereka adalah BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan ketahuan membawa celurit.
Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dian Anang (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH