
KEDIRI (Lenteratoday)-Data Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Tahun 2023 di Kota Kediri dari 481 perusahaan yang ada baru 110 perusahaan yang mengesahkan dan perpanjang peraturan perusahaan baru. Sementara, 68 perusahaan melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Data tersebut diungkapkan Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo saat membuka acara sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan di salah satu hotel, Rabu (21/2/2024). Acara diikuti 80 peserta perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri.
“Ini artinya ada 50% lebih yang belum memiliki atau mengesahkan peraturan perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan peraturan perusahaan segera membuat sesuai Undang – undang Tenaga Kerja,” ujar Bambang
Lebih lanjut dijelaskan kegiatan tersebut sebagai upaya membekali dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan. Hal ini sesuai Peraturan Perundang– undangan yang berlaku serta pelaksanaan dan penerapan Hubungan Industrial.
Bambang menekankan, begitu penting peraturan perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha. Semua perusahaan diimbau mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi dalam kesempatan ini kita tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan peraturan perusahaan segera mendaftar dan untuk peraturan perusahaan yang sudah kadaluarsa segera diperbarui,” jelasnya.
Dengan mengesahkan peraturan perusahaan, Bambang menilai hal tersebut akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Di samping itu semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.
Dalam sosialisasi tersebut, Bambang juga menyinggung Peraturan Presiden No.57/2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkan ke Dinkop UMTK.
“Artinya kalau memang perusahaan membutuhkan karyawan, maka bisa lapor ke dinas kami dan selanjutnya dinas akan ikut membantu menginformasikan ke masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Himawan Pradono narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan UU No.13/2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk materi peraturan perusahaan, Himawan memaparkan ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Poin yang harus diperhatikan, antara lain; hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
“Dengan menetapkan peraturan perusahaan pasti bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktivitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja,” ujarnya.
Sosialisasi ini disambut baik Azis, peserta dari Telkom Akses Kediri. Menurutnya, dengan mengikuti sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuannya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta peraturan-peraturan kerja.
Ditambahkan, selama ini perusahaannya sudah mematuhi prosedur dengan melaporkan peraturan-peraturan yang diterapkan ke Dinkop UMTK. “Setiap ada tenaga kerja baru atau pengurangan pasti kita laporkan ke Dinkop UMTK. Selain itu, kita juga melaporkan P2K3 per bulan dan per 3 bulan,” jelasnya.
Azis berharap melalui sosialisasi ini bisa mewujudkan rasa keadilan dan perlindungan bagi para pekerja sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dinamis di semua perusahaan di Kota Kediri.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati