
MADIUN (Lenteratoday) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akan memangil dan meminta klarifikasi terkait ungahan foto salah satu pasangan capres di status WhatsApp yang diduga milik AEP salah satu pejabat di Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kota Madiun, Jawa Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi awal dan mengumpulkan materi serta akan memanggil pejabat yang bersangkutan.
"Terkait hal ini Bawaslu akan melakukan penyelurusan dugaan ini dan akan memangil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,," kata Novery Rabu (21/2).
Novery, menjelaskan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Undang-undang No 7/2017 didalamnya ditegaskan pada Pasal 283 Ayat (1) yang melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Pasal 282 UU Pemilu terdapat aturan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Untuk diketahui dalam status yang diduga diunggah pada Selasa (20/02/2024) malam terlihat AEP memasang pasangan calon presiden nomer 2 Prabowo Subianto dan Gibran dengan caption "Rakyat Telah Memilih".
Sementara itu hingga berita ini ditulis AEP belum memberikan konfirmasi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp maupun telpon tidak dijawab oleh yang bersangkutan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH